Kabar24.com, JAKARTA—Draf Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak dan Hukuman Kekerasan Seksual yang belakangan menimbulkan kontroversi kini tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Menteri Sosial Khofifah Indarparawansa mengatakan pihaknya bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait sudah melakukan proses harmonisasi peraturan. Saat ini draf sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara dan menunggu tanda tangan Presiden.
"Setelah itu tentu pada masa sidang yang akan datang segera diteruskan ke DPR [Dewan Perwakilan Rakyat]. Di dalam Perppu juga dimandatkan beberapa peraturan pemerintah,"ujarnya, Kamis(19/5/2016).
Beleid itu merupakan revisi kedua undang-undang perlindungan anak dari perubahan aturan sebelumnya yakni UU Nomor 35/2014. Perppu berisi pemberatan dan tambahan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak dengan mengubah pasal 81 dan pasal 82.
Tak hanya Indonesia, sambungnya, selama ini sejumlah negara juga telah terlebih dulu menerapkan pemberatan dan penambahan hukuman bagi pelaku tindak kriminal tersebut. Sebut saja Filipina, Korea Selatan, Arab Saudi, Amerika Serikat, Australia, Jerman, dan Inggris.
“Kalau pada sisi pelaku pedofil itu bisa tambahan hukuman kebiri kimiawi, bisa dilihat efektivitasnya misalnya di Inggris atau Jerman untuk membuat jera. Opsi lainnya memberi alat deteksi elektronik atau publikasi identitas pelaku,”paparnya.
Jika pelakunya masih berusia anak, maka akan menggunakan UU sistem peradilan pidana anak (SPPA) dan diatur hukuman maksimal anak-anak adalah separuh hukuman maksimal dewasa.
Draf aturan juga menyantumkan poin terapi psikososial baik bagi korban, keluarga korban, maupun pelaku. Terapi tersebut dinilai sangat penting karena peristiwa tentu akan meninggalkan trauma yang dalam terhadap pihak-pihak tersebut.
“Terapi psikososial juga termasuk perluasan layanan bagi perlindungan anak, perluasan akses masyarakat untuk melapor jika ada tindak kekerasan,”tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada jajarannya untuk segera menuntaskan draf Perppu Perlindungan Anak dan Hukuman Kekerasan Seksual pada pekan ini.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Kepala Negara telah memberikan instruksi kepada para pembantunya untuk segera menyampaikan secepat mungkin.
Menteri-menteri yang dimaksud adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise
Dia menyebutkan, draf tersebut harus selesai dalam waktu dekat karena urgensi dan masukan publik yang luar biasa. Adapun di sisi lain, dia menuturkan persoalan mengenai hukuman kebiri bukanlah substansi utama dalam Perppu tersebut.