Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah salah satu pegawai di Mahkamah Agung, Royani dalam dugaan suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Royani diketahui mangkir dua kali dari panggilan penyidik lembaga antikorupsi tersebut. Dia juga diduga kenal dekat dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
"Untuk kepentingan penyidikan, dia dicegah oleh KPK hingga enam bulan ke depan," ujar Pelaksama harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Senin (16/5/2016). Yuyuk menambahkan, semua saksi yang dicegah diduga mengetahui informasi penting terkait kasus tersebut. "Semua saksi kami anggap penting karena mereka diduga memiliki keterangan atau pengetahuan tekait perkara tersebut," imbuh dia.
Pencegahan terhadap Royani semakin menambah daftar nama orang yang dicegah KPK ke luar negeri. Selain, Royani, lembaga antirasuah sebelumnya telah mencegah Sekjen MA Nurhadi dan Chairman PT Paramount Enterprise International yang juga bekas petinggi grup Lippo Eddy Sindoro. Kabar pencegahan tersebut dibenarkan Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Heru Santoso.
"Benar, kami diminta untuk mencegahnya hingga enam bulan ke depan," kata dia. Adapun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pansek PN Jakarta Selatan Edy Nasution dan Doddy Aryanto Supeno. Doddy menurut penasehat hukum Edy Nasution, Soesilo Ari Wibowo, merupakan bagian dari PT Paramount Enterprise International.