Kabar24.com, BANDUNG--Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita sekitar 1 ton mi berformalin di Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/5).
Kepala BBPOM Bandung Abdul Rahim mengatakan penyitaan tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat dan investigasi petugas BBPOM Bandung bersama Polda Jabar selama dua pekan terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pabrik mi di Kampung Babakan Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kabupaten Sukabumi.
Baru pada, Kamis (12/5), petugas langsung melakukan penggerebekan dan pemeriksaan ke pabrik tersebut.
"Di sana petugas melakukan tes cepat formalin terhadap produk mi basah, cairan rebusan mi, dan cairan bening yang diduga formalin," ujarnya, Jumat (13/5).
Dari hasil tes, mi yang diproduksi di pabrik tersebut positif mengandung formalin. Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain mi basah 1 ton, formalin 2 jerigen, cairan bumbu 6 kantong plastik, bahan baku terigu, pewarna makanan, serta mesin produksi.
Di samping itu, petugas pun memeriksa M sebagai pemilik pabrik. Dari keterangan pemilik, ia menjelaskan pabrik tersebut sudah beroperasi selama satu tahun.
"M ini selalu berpindah-pindah tempat dalam memproduksi mi berformalin," katanya.
Iim menyebutkan, wilayah pemasaran mi berformalin tersebut disebar ke Sukabumi, Depok, Bogor, Bekasi, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, M telah melanggar UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 136 huruf b yang isinya setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan bahan dilarang sebagai bahan tambahan maka diancam hukuman 5 tahun dan dengan Rp10 miliar.
BBPOM Bandung juga meminta masyarakat waspada terhadap peredaran makanan yang diduga mengandung formalin.
Dia mengatakan menjelang Ramadan dan Idulfitri peredaran makanan berbahaya mesti diwaspadai. Pasalnya, momen tersebut masyarakat banyak membeli keperluan bahan pokok.
"Kami minta masyaerakat teliti dalam memilih makanan karena diduga bisa banyak yang berbahaya," ujarnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan gencar melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional. Hal ini untuk mengantisipasi beredarnya makanan berbahaya.
"Kami akan intensifkan pengawasan ke seluruh pasar tradisional termasuk pasar modern," tegasnya.
BBPOM Bandung Sita Mie Berformalin di Sukabumi
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menyita sekitar 1 ton mi berformalin di Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/5).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 menit yang lalu
TNI Kerahkan 169.369 Personel untuk Amankan Pilkada Serentak 2024
15 menit yang lalu
Panglima Pastikan Prajurit Ikut Pilkada 2024 Telah Mundur dari TNI
24 menit yang lalu
Teks Berita: Pengertian, Struktur, Unsur, dan Contohnya
35 menit yang lalu
Menaker Yassierli soal Buruh Tolak Draf Formulasi UMP 2025
39 menit yang lalu