Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Suap Kejati DKI: Jamwas Akui Ada Pertemuan Sudung Dengan Marudut

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono mengakui adanya pertemuan antara Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dengan tersangka dalam perkara dugaan rencana penyuapan PT Brantas Abipraya (BA) ke Kejati DKI, Marudut Pakpahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang (kiri) dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu (kanan) memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono mengakui adanya pertemuan antara Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dengan tersangka dalam perkara dugaan rencana penyuapan PT Brantas Abipraya (BA) ke Kejati DKI, Marudut Pakpahan.

“Ada, diakui itu. Tanggal 23, datang, menyampaikan selamat kepada Kajati DKI,” kata Widyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).

Widyo mengatakan berdasarkan pemeriksaan tim internal yang dia bentuk dalam pertemuan itu tidak ada pelanggaran.

Meski begitu Widyo mengakui dalam pertemuan tersebut ada sedikit perbincangan soal kasus, tapi hal tersebut dilakukan sesuai prosedur.

Semua dilakukan sesuai profesionalitas jaksa.

Artinya dalam hal ini tugasnya sebagai pengawas perilaku jaksa sudah selesai.

“Urusan KPK memeriksa itu urusan KPK. Mengenai profesionalisme PNS itu jaksa ranahnya sendiri,” jelasnya.

Widyo menegaskan bahwa keputusan kejaksaan sudah final sesuai dengan yang telah dinyatakan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Sebelumnya Prasetyo telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin di Kejati DKI.

Hal itu disampaikan berdasarkan rekomendasi dari Widyo seusai tim klarifikasi dugaan suap Kejati DKI selesai melakukan pemeriksaan.

Dengan demikian Kejaksaan Agung tidak akan memberikan sanksi.

Sementara pada perkembangan lain, KPK melakukan rekonstruksi kasus pekan lalu.

Dalam rekonstruksi pekan lalu, KPK menemukan adanya pertemuan antara Sudung dan Marudut.

KPK menemukan bahwa Marudut menunjukkan surat pemanggilan pejabat PT BA kepada Sudung.

Kemudian Sudung meminta Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper