Kabar24.com, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Widyo Pramono mengakui adanya pertemuan antara Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dengan tersangka dalam perkara dugaan rencana penyuapan PT Brantas Abipraya (BA) ke Kejati DKI, Marudut Pakpahan.
“Ada, diakui itu. Tanggal 23, datang, menyampaikan selamat kepada Kajati DKI,” kata Widyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (9/5/2016).
Widyo mengatakan berdasarkan pemeriksaan tim internal yang dia bentuk dalam pertemuan itu tidak ada pelanggaran.
Meski begitu Widyo mengakui dalam pertemuan tersebut ada sedikit perbincangan soal kasus, tapi hal tersebut dilakukan sesuai prosedur.
Semua dilakukan sesuai profesionalitas jaksa.
Artinya dalam hal ini tugasnya sebagai pengawas perilaku jaksa sudah selesai.
“Urusan KPK memeriksa itu urusan KPK. Mengenai profesionalisme PNS itu jaksa ranahnya sendiri,” jelasnya.
Widyo menegaskan bahwa keputusan kejaksaan sudah final sesuai dengan yang telah dinyatakan oleh Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sebelumnya Prasetyo telah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran disiplin di Kejati DKI.
Hal itu disampaikan berdasarkan rekomendasi dari Widyo seusai tim klarifikasi dugaan suap Kejati DKI selesai melakukan pemeriksaan.
Dengan demikian Kejaksaan Agung tidak akan memberikan sanksi.
Sementara pada perkembangan lain, KPK melakukan rekonstruksi kasus pekan lalu.
Dalam rekonstruksi pekan lalu, KPK menemukan adanya pertemuan antara Sudung dan Marudut.
KPK menemukan bahwa Marudut menunjukkan surat pemanggilan pejabat PT BA kepada Sudung.
Kemudian Sudung meminta Marudut menemui Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.