Kelompok Rentan: Perempuan dan Anak-Anak
Perempuan dan anak-anak menurut Susi selalu mengalami kerentanan, tidak mendapatkan rasa aman dan nyaman sehingga mengalami korban perkosaan dan pembunuhan.
Proses hukum bagi 12 pelaku yang sudah tertangkap menurut dia terus berlanjut dan kematian korban bukan berarti memutuskan pemenuhan hak atas kebenaran dan keadilan.
"Memastikan putusan yang setimpal bagi pelaku kejahatan luar biasa adalah salah satu bentuk pemenuhan hak keadilan bagi korban," ucapnya.
Para pelaku kata dia harus dijerat secara hukum, jangan sampai terjadi impunitas sehingga kasus serupa berulang yang menghancurkan rasa kemanusiaan dan HAM.
Menurut Susi, bagi pelaku yang masih di bawah usia 17 tahun, namun sudah berusia lebih 12 tahun tetap dapat diproses, namun hukuman yang dikenakan hanya sepertiga dari tuntutan.
Selain itu, kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa anak-anak terutama perempuan harus dilatih untuk merespons situasi yang tidak aman bagi dirinya.
Selagi anak-anak tidak mememiliki keterampilan untuk menghindar dan lari mencari pertolongan maka anak perempuan semakin rentan menjadi korban.
Ia mengatakan, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terpublikasi di media lokal kurun Januari hingga Maret 2016 mencapai 40 kasus.
Artinya, hampir setiap minggu ada satu perempuan menjadi korban kekerasan seksual.
"Ini menandakan predator kekerasan seksual sangat dekat dengan kita dan mengancam anak, saudara dan teman-teman kita," ucapnya.
Selanjutnya: Kejahatan Luar Biasa