Kejahatan Luar Biasa
Komnas Perempuan tambah Susi malah menggambarkan betapa daruratnya kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.
Setiap hari ada 35 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual, artinya setiap dua jam terjadi tiga kekerasan seksual.
Atas kondisi ini tambah Susi, sudah saatnya negara menyematkan status kejahatan luar biasa untuk kasus kekerasan seksual sehingga tidak ada lagi impunitas pada kasus tindak pidana kekerasan seksual yang secara umum terjadi pada kelompok rentan diskriminasi, yaitu perempuan, anak-anak dan disabilitas.
Ruang lingkup RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus mengatur lebih luas terkait pencegahan, perlindungan bagi korban, penanganan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, dan keluarga.
RUU ini juga perlu mengatur peran serta masyarakat dan kelembagaan yang akan mengawal implementasi dari UU ini jika disahkan.
Di sisi lain, menurut dia, kemiskinan yang membelenggu masyarakat harus dicarikan solusinya.
Angka anak remaja putus sekolah, lingkungan masyarakat yang tidak mendukung dan lunturnya nilai-nilai baik akan semakin mendorong banyaknya predator bagi anak perempuan.