Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran HI Mustary menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seusai diperiksa KPK, Amran yang menjabat sebagai Kepala BPJN Wilayah XI Maluku dan Maluku Utara itu tak banyak komentar. Dia menyerahkan masalah hukumnya tersebut kepada penasehat hukumnya.
"Saya serahkan kepada penasehat hukum saya," ujar Amran di Kantor KPK, Rabu (4/5/2016).
Sementara itu, penasehat hukum Amran, Hendra Karianga menjelaskan, pihaknya akan membongkar semuanya termasuk anggota DPR.
Meski demikian, dia menjelaskan, kliennya diperiksa oleh penyidik selama 5 jam. Dalam pemeriksaan itu, pertanyaan penyidik masih umum, belum ada yang spesifik.
"Belum sampai kesitu. Baru ditanya tugas balai. Belum sampai ke substansi," ujar dia.
"Semua akan dibongkar, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar dia.
Amran ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pekan lalu. Dia diduga menerima uang dan mengatur pemberian uang kepada anggota DPR yang terjerat kasus tersrbut. Selain Amran KPK juga sudah menetapkan anggota DPR RI Komisi V Andi Taufan Tiro sebagai tersangka.