Kabar24.com, JAKARTA - PT First Media Tbk sebagai perusahaan terbuka melakukan klarifikasi bahwa pihaknya tidak memberi ganti rugi kepada Astro All Asia Network mengacu pada putusan banding.
Dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta pada Selasa (3/5/2016), disebutkan bahwa klarifikasi itu perlu disampaikan sebagai perusahaan terbuka menanggapi isu terkait dengan tuntutan ganti rugi di pengadilan Singapura.
Penjelasan yang sama juga telah disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam rilis dari PT First Media Tbk., disebutkan pula bahwa kasus arbitrase itu telah selesai pada 2013. Pengadilan banding Singapura memenangkan PT First Media Tbk. dalam sengketa hukum melawan Astro All Asia Network.
Putusan pengadilan banding itu final dan mengikat sehingga Astro tidak bisa menjalankan putusan Singapore International Arbitration Center (SIAC) Pengadilan Arbitrase Singapura, yang memenangkan pihak Astro dan mengharuskan First Media membayar ganti rugi 250 juta dolar AS kepada Astro.
Pengadilan banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa pengadilan arbitrase melampaui yurisdiksinya tatkala memenangkan tiga unit usaha Astro, yaitu Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC, selaku penggugat enam, tujuh, dan delapan, karena ketiganya tidak ada dalam perjanjian arbitrase.
"Penyerahan tuntutan penggugat enam sampai dengan delapan ke arbitrase didasarkan pada konstruksi yang salah atas aturan SlAC 2007," kata pengadilan banding dalam putusannya, mengacu pada Singapore International Arbitration Center (SlAC).
Oleh karena itu, pemenangan itu menyalahi yurisdiksi sehingga tidak bisa ditegakkan.
Pengadilan banding juga menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari (setara dengan) US$1 miliar.
"First Media menyambut gembira putusan pengadilan banding Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Edmund J. Kronenburg, Managing Partner Bradell Brothers LLP di Singapura.
Keputusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media.