Kabar24.com, JAKARTA – Lippo Grup membantah terlibat dalam kasus suap Penitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Bantahan itu dilontarkan setelah KPK mencegah Eddy Sindoro yang sebelumya dikenal sebagai petinggi grup tersebut.
Direktur Lippo Danang Kemayan Jati menyatakan Eddy Sindoro sudah enam tahun meninggalkan grup usaha tersebut. Setelah lepas dari Lippo, dia kemudian membentuk kelompok usaha sendiri. Karena itu, dia menganggap kabar keterlibatan Grup Lippo dalam skandal suap tersebut sama sekali tidak benar.
"Eddy Sindoro sejak enam tahun lalu tidak berada di Lippo. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan kami. Dia sudah mendirikan usaha sendiri,” ujar Danang kepada Bisnis, Selasa (3/5/2016).
Menurut Danang, usaha yang didirikan adik Billy Sindoro itu adalah PT Paramount Enterprise International. Danang bahkan menyebutkan, Lippo dan Paramount saat ini menjadi rival dalam bisnis properti.
Khusus sengketa hak siar PT First Media Tbk, dia menjelaskan kasus tersebut sudah selesai setelah pengadilan Arbitrase Singapura memenangkan First Media dalam kasus tersebut. “Jadi saya rasa, kami tidak ada sangkut pautnya dengan kasus tersebut,” imbuh dia.
KPK sempat mengindikasikan keterlibatan Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera PN Jakpus. Untuk keperluan penyidikan, KPK mencegah Eddy sebagai Chairman PT Paramount Enterprise Internasional tersebut ke luar negeri. Nomor, Eddy tak aktif saat Bisnis mencoba mengghubunginya.
Di satu sisi, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso menyatakan pihaknya akan mengawasi setiap orang yang dicegah ke luar negeri. Bahkan tak hanya mengawasi, mereka tak segan untuk menarik passport yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel