Bisnis.com, KEDIRI -- Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memandang tuntutan kenaikan upah buruh Rp650.000 tahun depan tidak harus serta-merta dipenuhi. Menurutnya, tuntutan itu tetap harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
"Percuma juga dipaksa-paksa kalau akhirnya tutup semua pabriknya," ungkapnya seusai jalan santai dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Minggu (1/5/2016).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dalam peringatan May Day hari ini di Jakarta menuntut kenaikan upah minimum Rp650.000 pada 2017. Adapun upah minimum di Kota Kediri tahun ini Rp1,49 juta per bulan.
Abu berpendapat kenaikan upah yang drastis hanya akan membuat pengusaha tak mau berinvestasi di Kota Tahu. Menurutnya, kenaikan upah harus tetap mempertemukan hak-hak pekerja dan kemampuan perusahaan.
Hari Buruh Internasional di Kota Kediri diperingati dengan jalan santai yang melibatkan ribuan pekerja pabrik, pegawai negeri sipil, dan forum pimpinan daerah setempat.
Jalan santai itu dimulai dari Balai Kota Kediri, melewati rute Jl Diponegoro-Jl Pemuda-Jl Hayam Wuruk-Jl Basuki Rachmat, lalu kembali ke Balai Kota.