Kabar24.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri telah melangsungkan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika di daerah.
Pelaksanaan MoU tersebut terkait layanan nomor tunggal panggilan darurat 112, yang akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, salah satu tugas pemerintah adalah menyelenggarakan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
“Sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan penyelenggaraan program layanan nomor tunggal panggilan darurat merupakan salah satu bentuk aktualisasinya,” katanya seperti dikutip dari laman resmi Setkab, Sabtu (30/4/2016).
Dikatakan, tujuan nomor tunggal panggilan darurat ada tiga. Pertama, membantu sistem pusat penggilan darurat terpadu. Kedua, menyatukan berbagai nomor panggilan darurat seperti layanan kepolisian 110, ambulans 118, dan pemadan kebakaran 113.
Menurut Mendagri, nomor-nomor darurat tersebut akan dimasukan ke dalam nomor tunggal 112 agar mempermudah masyarakat dalam penanggulangan keadaan darurat.
Adapun tujuan ketiga, lanjut Tjahjo, mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
Selain itu, Mendagri menyebut ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian dalam program layanan nomor tunggal pangilan darurat ini.
Dia mengingatkan, kebijakan penetapan layanan nomor tunggal panggilan darurat adalah kewenangan pusat, dalam hal ini adalah kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Oleh karena itu setiap pemerintah kabupaten/kota maupun kementerian/lembaga harus melaksanakannya,” kata Tjahjo.
Kedua, perlu dibentuk unit pengelola yang melaksanakan layanan kepada masyarakat berkenaan dengan nomor tunggal panggilan darurat.
“Menurut hemat kami unit pengelola ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas SKPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika,” sambung Mendagri.
Kemudian yang ketiga, kata Tjahjo, agar berbagai nomor layanan darurat yang sudah ada segera terintegrasi ke dalam nomor tunggal 112, maka diperlukan koordinasi diantara pemangku kepentingan yang diatur dalam suatu produk hukum yang menjadi landasan kerja seluruh kementerian/lembaga yang terkait serta pemerintah kabupaten/kota.
“Diharapkan mulai tahun 2017 pemerintah kabupaten/kota sudah mampu mengoperasikan unit pengelola layanan nomor tunggal panggilan darurat secara mandiri,” pungkas Tjahjo.