Kabar24.com, JAKARTA--Kolombia menjadi negara keempat di Amerika Latin yang mengakui pernikahan sejenis setelah Mahkamah Agung mengambil keputusan untuk pengesahannya.
Pasangan gay selama ini sudah diizinkan untuk membentuk apa yang disebut dengan kemitraan sipil. Kemitraan itu adalah berpasangan dalam ikatan sipil.
Akan tetapi, keputusan terbaru dari mahkamah itu memperluas hak-hak mereka atas pernikahan sesama jenis sebagaimana pasangan heteroseksual.
Awal bulan ini Mahkamah Konstitusi menolak petisi sejumlah hakim yang menolak hak perkawinan yang sama untuk pasangan heteroseksual dan homoseksual.
Sebelum Kolumbia, negara Amerika Latin yang melegalkan perkawinan sesama jenis adalah Argentina, Brasil dan Uruguay.
Pada Juli 2010, Argentina, negara asal Paus Fransiskus, menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengambil langkah tersebut sebagaimana dikutip BBC.co, Jumat (29/4/2016).
Di Meksiko, pernikahan gay di ibukota dan di beberapa negara bagian sudah dilegalkana, tetapi masih belum berlaku secara nasional.