Kabar24.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganggap uang Rp1,7 miliar yang disita KPK di rumah Nurhadi belum tentu ada sangkut pautnya dengan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang melibatkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Mereka meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyelidikan kepada Sekjen MA tersebut, sebelum berkesimpulan soal asal-usul uang tersebut.
"Belum tentu ada kaitannya. Karena hingga kini KPK belum menjelaskan kaitan uang itu dengan Nurhadi,” ujar Suhadi kepada Bisnis, Kamis (28/4/2016).
Suhadi menjelaskan KPK menyita uang itu di dalam rumah. Dengan begitu, besar kemungkinan uang itu milik Nurhadi sendiri. Hal itu akan berbeda, jika uang dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut ditemukan di ruang kerja Nurhadi.
“Itu tugasnya penyidik ada kaitannya ga uang tersebut. Bisa saja uang yang disita itu tidak ada kaitan dengan kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu,’ tandasnya lagi.
KPK kemarin mengumumkan jumlah uang disita dalam penggeledahan di rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, jumlah uang yang disita yakni Rp1,7 miliar.
Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp354,3 juta, US$37.603, SIN$85.800, Yen 170.000, Saudi Arabia Real 7.501, Euro1.335. Total keseluruhan jika dirupiahkan senilai Rp1,7 miliar.
MA sendiri belum mengonfirmasi pejabatnya soal asal-usul duit tersebut. Dia menuturkan, hal itu merupakan wewenang KPK. Sedangkan MA melalui Badan Pengawasan (Bawas) baru akan menentukan sikap jika status hukum Nurhadi sudah jelas. “Sekarang kan belum, nanti kalau sudah jelas, melalui Bawas akan melakukan tindakan,” tandas dia.
Nurhadi, seperti yang diakatakannya, masih bertugas seperti biasa. Dia masih menjabat posisinya semula sebagai Sekjen. Bahkan, beberapa waktu yang lalu pria asal Kudus, Jawa Tengah itu melaporkan kasus yang menjeratnya tersebut kepada Ketua MA Hatta Ali. “Pak Nurhadi sudah lapor dan dia menyatakan kepada Ketua MA siap menghadapi kasus tersebut,” terang dia.
Kemarin, dalam dialog dengan Ombudsman RI, Ketua Muda Bidang Pengawasan MA M.Syarifudin menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa kasus tersebut. Dia menjelaskan, tim akan memeriksa kasus tersebut secara menyeluruh.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Tuyuk Andriati Iskak mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum akan meminta keterangan dari Sekjen MA itu. "Sampai sekarang kami belum menerima jadwal pemeriksaannya," ucap Yuyuk.
Dia menambahkan nanti kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan akan segera memanggilnya.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut. Dua orang itu yakni Panitera PN Jakpus Edy Nasution dan Doddy Ariyanto Supeno.