Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP KEMENTERIAN PUPR: Elion Numberi Bantah Terima Bingkisan

Elion Numberi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, JAKARTA - Elion Numberi anggota DPR RI dari Fraksi Golkar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi terkait kasus suap proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Elion NumberiSaat datang, Elion --putra dari Freddy Numberi, mantan Gubernur Papua (1998-2001) dan mantan Menteri Perhubungan (2009-2011) dan Menteri Kelautan dan Perikanan-- menyangkal kabar soal penerimaan bingkisan usai melakukan kunjungan ke Ambon beberapa waktu yang lalu. Dia bahkan mengaku tidak mengenal Damayanti Wisny Putranti, rekan kerjanya di Komisi V.
 
"Saya baru di Komisi V, sebelumnya saya di Komisi X. Saya juga tidak terbiasa begitu (terima amplop)," ujar Elion sebelum memasuki Kantor Lembaga Antikorupsi, Kamis (28/4/2016).
 
Namun demikian, dia tak menyangkal pernah bertemu dengan Ketua BPJN Wilayah IX DPR RI, Amran HI Mustari. "Kalau Amran pernah sekali, itupun saat di Rapat Dengar Pendapat (RDP). Amran kan mitra," imbuh dia.
 
Sesuai jadwal pemeriksaan, Elion diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
 
Kemarin KPK sudah menetapkan dua orang lagi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni Andi Taufan Tiro anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Amran HI Mustary Kepala BPJN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara.
 
Total tersangka dalam kasus tersebut menjadi tujuh orang. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI yakni Damayanti Wisnu Purtranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro.
 
Adapun dari pihak lain ada empat orang. Keempatnya yakni Dessy A Edwin, Julia Prasetyarini, Amran HI Mustary, dan Abdul Khoir.
 
Adapun dalam kasus tersebut, tiga orang telah mengembalikan uang ke KPK. Orang pertama yakni tersangka Budi Supriyanto. Budi melalui pengacaranya mengambalikan uang senilai Sing$305.000, uang tersebut diduga diterima Budi dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
 
Pengembalian juga dilakukan oleh Damayanti, pada tanggal Senin (20/3) dia mengambalikan uang senilai Sing$240.000. Uang tersebut diluar uang yang berhasil diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu. Sebelumnya mantan politisi PDI Perjuangan tersebut pernah mngembalikan uang senilai Rp1,1 miliar.
 
Sedangkan yang terakhir adalah saksi yang mengembalikan uang senilai Rp300 juta, belakangan saksi yang mengembalikan itu adalah fungsionaris PDI Perjuangan, uang itu juga diduga digunakan untuk memenangkan Wali Kota Semarang terpilih Hendrar Prihadi dalam Pillkada 2015 lalu.
 
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper