Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT United Coal Indonesia melaporkan sejumlah aset debitur yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan menjadi boedel pailit.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, salah satu kurator PT United Coal Indonesia Andrey Sitanggang menjelaskan boedel pailit tersebut telah mendapatkan penetapan dari hakim pengawas sejak 29 Maret 2016.
"Boedel pailit terdiri dari saham dan personal properti," tulis Andrey dalam informasi yang diperoleh, Rabu (20/4/2016).
Dia menjelaskan debitur pailit memiliki saham pada PT Karya Putra Borneo sebanyak 2.000 saham atau setara dengan 40% saham pada perusahaan tersebut.
Fakta tersebut berdasarkan Akta No. 8 pada 5 September 2013 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 23 Desember 2013.
PT Karya Putra Borneo merupakan perusahaan pertambangan batubara yang berdomisili di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain saham, lanjutnya, debitur memiliki aset lain berupa alat berat dan kendaraan bermotor untuk kegiatan pertambangan. Terdapat juga suku cadang dan inventaris kantor yang tersebar dalam beberapa lokasi.
Lokasi di Berau, Kalimantan Timur terdapat 29 unit alat berat, kendaraan, dan mesin, serta 13 unit suku cadang yang tidak dijaminkan. Adapun, sebanyak 13 unit alat berat lain telah menjadi leasing dari PT Surya Artha Nusantara Finance.
Aset debitur di Palaran-Anggana, Kalimantan Timur terdiri dari 12 unit alat berat, kendaraan, dan mesin yang tidak dijaminkan. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Orix Indonesia Finance memiliki 12 unit dan dua unit jaminan alat berat.
Andrey juga memaparkan debitur memiliki 14 unit alat berat, kendaraan, dan mesin yang tidak dijaminkan. Selain itu, 21 unit aset milik Bank Mandiri, eskavator jaminan PT Astra Sedaya Finance, dan motor grader jaminan PT Surya Artha Nusantara Finance.
Sementara itu, aset yang berada di Cipinang Jaya Jakarta Timur hanya berupa 37 unit inventaris kantor yang tidak dijaminkan.
Sebelumnya, kurator memperkirakan aset milik perusahaan tambang batu bara tersebut tidak mencukupi untuk melunasi utang kepada seluruh kreditur. Tercatat 52 kreditur yang terdaftar dengan total tagihan senilai Rp400 miliar. Kreditur yang memiliki piutang terbesar adalah Bank Mandiri dengan nominal Rp200 miliar.
Debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan niaga setelah terbukti tidak mampu menunaikan kewajiban pembayaran utang yang sebelumnya tertuang dalam perjanjian perdamaian. PT Palaran Indah lestari dan PT GMT Indonesia merupakan kreditur yang mengajukan permohonan pembatalan perdamaian.