Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBATALAN PERDAMAIAN: United Coal Indonesia Akui Kesulitan Bayar Utang

PT United Coal Indonesia mengaku mengalami kesulitan melakukan pembayaran utang sesuai proposal perdamaian yang telah dihomologasi pada 14 Januari 2015.
PT United Coal Indonesia. /unitedcoal
PT United Coal Indonesia. /unitedcoal

Bisnis.com, JAKARTA - PT United Coal Indonesia mengaku mengalami kesulitan melakukan pembayaran utang sesuai proposal perdamaian yang telah dihomologasi pada 14 Januari 2015.

Kuasa hukum United Coal Indonesia (UCI) Ronald Simanjuntak mengatakan tidak adanya investor membuat kliennya tertatih-tatih menyelesaikan utang kepada seluruh kreditur.

“Kami ingin menyelesaikan utang, tapi di sisi lain, kami juga memang sedang kesulitan,” ujarnya, Jumat (7/11/2015).

Dia mengungkapkan saat ini tambang-tambang milik UCI tidak lagi beroperasi.

Meski begitu, lanjutnya, masih ada kemungkinan tambang-tambang batu bara itu kembali beroperasi awal tahun depan. Namun, UCI tidak bisa memberi garansi akan kemungkinan dimulainya lagi operasi.

 Status penundaan kewajiban pembayaran utang yang disandang UCI pun merupakan permohonan yang diajukan sendiri secara sukarela.

Hal itu sebagai bentuk perlawanan terhadap permohonan pailit dari CV Exsiss Jaya dan CV Satria Dura Perdana kepadanya. Kedua perusahaan itu memiliki piutang Rp103, 81 juta dan Rp116,13 juta kepada UCI.

UCI tercatat memiliki 68 kreditur konkruen dengan total tagihan Rp70,39 miliar dan satu kreditur separatis, yakni Bank Mandiri dengan nilai tagihan Rp880 miliar.

Saat debitur menyampaikan proposal perdamaian, sebanyak 63 kreditur dengan jumlah suara 5.616 dan mewakili tagihan sebesar Rp56,16 miliar menyetujui proposal tersebut dengan persentase suara mencapai 80%.

Adapun, lima kreditur lainnya dengan jumlah suara 1.424 dan total tagihan Rp14,23 miliar menolak.

Sembilan bulan setelah proposal perdamaian ditetapkan, PT GMT Indonesia dan PT Palaran Indah Lestari malah melayangkan permohonan pembatalan homologasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kami mengajukan karena debitur (UCI) sudah tak melakukan pembayaran tagihan sesuai yang tertuang dalam proposal perdamaian," ujar kuasa hukum para pemohon Sarah Lasmaria Hutabarat.

Kedua perusahaan yang mengajukan pembatalan merupakan kreditur konkuren dari UCI. Adapun tagihan dari keduanya masing-masing sebesar US$1,1 juta kepada PT Palaran Indah Lestari dan US$55.000 kepada PT GMT Indonesia.

Dalam proposal perdamaian yang telah dihomologasi tersebut UCI menawarkan pembayaran tagihan kepada para kreditur konkurennya dengan menbayarkan Rp20 juta di awal. Selanjutnya, sisanya dicicil mulai Juli 2015 sebesar 12,5% setiap bulannya dan berakhir pada Januari 2017 atau satu tahun lebih.

Sarah mengemukakan kliennya sempat menerima pembayaran sebesar Rp20 juta, tetapi hanya sekali dan setelah itu tidak ada pembayaran lagi. Itu sebabnya pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Terlebih, menurut Sarah, debitur terlihat sudah kesulitan untuk meneruskan kegiatan usahanya.

Permohonan pembatalan perdamaian diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang No. 34/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal tersebut menyatakan kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut.

Proses persidangan perkara pembatalan perdamaian ini sudah memasuki tahap pembuktian. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (10/11) dengan agenda kelengkapan bukti.

Majelis hakim yang dipimpin Titik Tejaningsih juga meminta kepada pemohon untuk menyampaikan surat kesediaan dari kurator yang diusulkan. “Terlepas permohonan ini diterima atau tidak, pemohon harap segera menyampaikan surat pernyatan bersedia dari kurator,” katanya dalam persidangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper