Kabar24.com, JAKARTA—PT United Coal Indonesia terancam pailit seiring adanya permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan dua krediturnya.
PT GMT Indonesia dan PT Palaran Indah Lestari yang melayangkan permohonan pembatalan homologasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut diajukan karena United Coal Indonesia (UCI) lalai dalam melaksanakan proposal perdamaian yang dihomologasi pada 14 Januari 2015.
"Kami mengajukan karena debitur (UCI) sudah tak melakukan pembayaran tagihan sesuai yang tertuang dalam proposal perdamaian," ujar kuasa hukum para pemohon Sarah Lasmaria Hutabarat, Senin (26/10/20-15).
Kedua perusahaan yang mengajukan pembatalan merupakan kreditur konkuren dari UCI. Adapun tagihan dari keduanya masing-masing sebesar US$1,1 juta kepada PT Palaran Indah Lestari dan US$55.000 kepada PT GMT Indonesia.
Dalam proposal perdamaian yang telah dihomologasi tersebut UCI menawarkan pembayaran tagihan kepada para kreditur konkurennya dengan menbayarkan Rp20 juta di awal. Selanjutnya, sisanya dicicil mulai Juli 2015 sebesar 12,5% setiap bulannya dan berakhir pada Januari 2017 atau satu tahun lebih.
Sarah mengemukakan kliennya sempat menerima pembayaran sebesar Rp20 juta, tetapi hanya sekali dan setelah itu tidak ada pembayaran lagi. Itu sebabnya pihaknya memutuskan untuk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian. Terlebih, menurut Sarah, debitur terlihat sudah kesulitan untuk meneruskan kegiatan usahanya.
Proses persidangan perkara pembatalan perdamaian ini baru memasuki sidang kedua di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Persidangan masih membahas surat kuasa atau legal standing dari para termohon.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda kelengkapan legal standing sekaligus jawaban dari termohon.