Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Praktik Money Game, Masyarakat Rugi Duit, Industri Direct Selling Rugi Imej

Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat mewaspadai praktik money game dengan dalih penjualan skema piramida.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat mewaspadai praktik money game dengan dalih penjualan skema piramida.

Ketua Umum APLI Djoko Hartanto Komara mengungkapkan praktik money game tersebut sangat merugikan pelaku dan perusahaan penjualan langsung (direct selling), yakni membuat imej penjualan langsung semakin buruk.

Menurutnya, dari sisi bisnis, industri direct selling tidak dirugikan, tetapi justru masyarakat.

"Dana triliunan rupiah masyarakat diambil praktik money game. Industri penjualan langsung rugi imej. Industri penjualan dihakimi oleh imej negatif," ungkapnya, Rabu (20/4/2016).

Selain dana masyarakat yang tersedot, sambungnya, ada sebagian kecil distributor direct selling yang sudah tidak produktif tergiur mengikuti money game.

Djoko menjelaskan, omzet industri penjualan langsung masih bisa tumbuh 11,3% pada 2014 dibandingkan dengan 2013. "Pada 2014 omzet penjualan langsung mencapai Rp12,6 triliun," ungkapnya.

Menurut data dari World Federation Direct Selling Association (WFDSA), sampai dengan 2014 total nilai industri direct selling dunia mencapai US$182,823 juta, naik 14% dibandingkan dari tahun sebelumnya.

"Menurut data WFDSA, industri multi level marketing atau direct selling di Indonesia pada 2014 melibatkan 11,74 juta orang direct sellers."

Dia mengungkapkan, sekitar 100 perusahaan disinyalir melakukan praktik money game.

"Kami sudah menyampaikan hal itu kepada Kementerian Perdagangan," tegasnya.

Dia menjelaskan, APLI telah berhasil mengusulkan memasukkan pasal tentang larangan money game (skema piramida) pada UU Perdagangan No. 7 tahun 2014. Hal ini bertujuan untuk pemberian sanksi hukum yang tegas pada pelaku money game.

Andam Dewi, Kepala bidang Humas APLI, menambahkan di Indonesia perusahaan Penjualan Langsung diperkirakan lebih dari 300. Perusahaan yang sudah memiliki surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) diperkirakan sekitar 200,  dan yang tergabung di APLI sebanyak 86 perusahaan.

Terkait dengan praktik money game, ungkapnya, APLI telah melakukan sosialisasi dan informasi melalui sejumlah saluran, seperti seminar, media massa, dan perbaikan website.

"APLI juga akan membantu soal legalitas direct sellig dan memberikan edukasi soal praktik yang melanggar aturan, seperti money game," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper