Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK VS BPK: Komisi III Mulai 'Intervensi' Hasil Audit?

Komisi III DPR RI menyampaikan koreksi terkait indikasi jumlah kerugian negara akibat pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras menjadi Rp173 miliar dari sebelumnya Rp191,33 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan pada KPK terkait pembelian lahan Sumber Waras./Antara-Hafidz Mubarak
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberi keterangan pada KPK terkait pembelian lahan Sumber Waras./Antara-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III DPR RI mulai intervensi? Setidaknya, para wakil  di komisi itu justru menyampaikan koreksi terkait indikasi jumlah kerugian negara akibat pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras menjadi Rp173 miliar dari sebelumnya Rp191,33 miliar.

"Semula temuan indikasi BPK perwakilan DKI Rp193 miliar, setelah audit investigasi atas permintaan KPK, hasil finalnya itu sedikitnya Rp173 miliar," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman usai rapat konsultasi dengan BPK di Jakarta, Selasa (20/4/2016).

Saat Komisi III menyampaikan revisi angka tersebut, tidak ada pejabat BPK yang turut serta dalam jumpa pers dengan media sehingga belum bisa dikonfirmasi secara langsung.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.

Benny menambahkan, dari hasil rapat konsultasi dengan BPK, ada indikasi penyimpangan terhadap proses penjualan tanah RS Sumber Waras, baik penyimpangan yang bersifat adminstratif atau hukum.

"Penyimpangan yang tentu saja merugikan uang negara. Tadi dijelaskan secara lengkap oleh BPK tahapan yang dilakukan dalam audit kasus ini," ujar Benny.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper