Kabar24.com, JAKARTA - Pemerintah harus mendorong tata kelola aset kejahatan yang komprehensif, agar dapat mencegah terulangnya pemanfaatan hasil sitaan oleh oknum penegak hukum untuk kepentingan
pribadi.
Supriyadi Eddyono, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan pengaturan tata kelola aset kejahatan yang lemah menjadi penyebab munculnya oknum yang berani memanfaatkan sitaan
negara untuk kepentingan pribadi.
“Persoalan lelang benda sitaan hanyalah masalah kecil di dalam tata kelola aset kejahatan di Indonesia. Untuk itu, Pemerintah harus mendorong tata kelola aset kejahatan yang lebih komprehensif di masa depan,” katanya di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Supriyadi menuturkan lemahnya pengaturan tata kelola aset kejahatan disebabkan minimnya sanksi dan pengawasan dari proses tersebut. Belum adanya pengaturan satu pintu terhadap pengelolaan aset kejahatan ikut memperparah kondisi tersebut.
Menurutnya, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) masih sangat lemah, karena minimnya sumber daya dan anggaran untuk melakukan kewenangannya. Jumlah Rupbasan yang ada di Indonesia pun masih kalah dengan jumlah Polres dan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Akibat tidak dijalankan operasional satu pintu, maka tidak ada data resmi yang sesuai fakta mengenai berapa jumlah benda sitaan maupun aset kejahatan secara keseluruhan dan di perbarui setiap harinya,”
ujarnya.
Dia menyebutkan lemahnya pengelolaan benda sitaan dan aset kejahatan juga pada akhirnya menurunkan nilainya, sehingga pendapatan negara dari proses lelang yang dilakukan tidak optimal.
Supriyadi juga mengatakan munculnya oknum penegak hukum yang memanfaatkan benda sitaan untuk kepentingan pribadi sebenarnya sudah lama terjadi. Bahkan, ada pihak yang sampai mengambil alih manajemen
benda sitaan sesuai dengan keinginannya masing-masing.
Hindari Penyelewengan, ICJR: Tata Kelola Aset Kejahatan Harus Komprehensif
Pemerintah harus mendorong tata kelola aset kejahatan yang komprehensif, agar dapat mencegah terulangnya pemanfaatan hasil sitaan oleh oknum penegak hukum untuk kepentinganpribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Lili Sunardi
Editor : Yusuf Waluyo Jati
Topik
Konten Premium