Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki akan diundang DPR untuk menjelaskan soal investigasi kasus Sumber Waras.
Undangan tersebut berasal dari Komisi III DPR RI guna mengetahui hasil pemeriksaan investigatif pengadaan tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
"Ke depan akan melakukan langkah-langkah, memanggil mantan pimpinan KPK yang lalu. Kenapa kami panggil? Karena pada saat BPK menyerahkan dokumen hasil audit diterima oleh pimpinan KPK yang lalu yaitu Pak Taufiequrachman Ruki," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa usai rapat konsultasi dengan BPK di Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014, BPK menemukan pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga berindikasi merugikan daerah senilai Rp191,33 miliar.
BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan upaya pembatalan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) dan jika upaya pembatalan tersebut tidak dapat dilaksanakan, antara lain supaya memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU).
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai surat KPK 6 Agustus 2015 kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan investigatif pengadaan tanah RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan investigatif.
Desmond sendiri mengakui ia dan Anggota Komisi III DPR lainnya sudah mendapatkan penjelasan dari BPK terkait hasil audit investigatif tersebut dan akan memperdalamnya.
"Sangat jelas dijelaskan persoalan posisi Sumber Waras dalam konteks audit investigasi dan macam-macam dan sebagainya. Kami masih memperdalam dari audit ini untuk mengkonfirmasi data-data yang telah dipaparkan ke kami untuk dilaporkan fakta sebenar-benarnya," ujar Desmond.
Dari hasil rapat konsultasi dengan BPK, Komisi III DPR juga akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terhadap kementerian/lembaga yang tidak ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
"Jadi data-data itu sangat jelas dan kita akan gunakan ke mitra kami di Komisi III, Kejaksaan dan KPK untuk menindaklanjuti yang tidak ditindaklanjuti lainnya," kata Desmond.