Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKL dan Pemkot Kediri Sepakati Jadwal Berjualan

Pedagang kaki lima dan Pemkot Kediri mencapai kesepakatan soal jadwal berjualan di jalan-jalan protokol kota itu.
Pedagang makanan. Ilustrasi/Istimewa
Pedagang makanan. Ilustrasi/Istimewa

Bisnis.com, KEDIRI - Pedagang kaki lima dan Pemkot Kediri mencapai kesepakatan soal jadwal berjualan di jalan-jalan protokol kota itu.

Purnomo, koordinator PKL di Jalan Brawijaya, menuturkan pihaknya menyepakati jadwal berjualan pukul 07.00-14.00 WIB karena lebih masuk akal ketimbang jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 37/2015. Kesepakatan itu akan dituangkan dalam revisi Perwali 37.

Aturan tentang penataan dan pemberdayaan PKL itu semula membatasi pedagang di Jalan Brawijaya berjualan pukul 17.00-00.00 WIB. Pedagang protes karena omzet mereka langsung menurun drastis. Jadwal yang ditetapkan Wali Kota jatuh pada jam-jam sepi pembeli.

"Jadwal yang sekarang (pukul 07.00-14.00) masih sesuai dengan aktivitas orangtua mengantar dan menjemput anak sekolah. Karena itu, kami sepakati," tutur Purnomo yang berjualan soto di depan SD Katolik Santa Maria, saat ditemui, Kamis (14/4/2016).

Kendati omzet sulit kembali normal seperti sebelum ada Perwali 37, Purnomo mengatakan kesepakatan ini lebih baik ketimbang polemik penataan PKL tak kunjung selesai.

Dulu, omzetnya Rp500.000 per hari. Sekarang hanya Rp300.000-Rp400.000 per hari setelah sempat merosot drastis menjadi Rp200.000 per hari saat disuruh berjualan sore hari awal tahun ini.

Selain mengubah jam berjualan, kesepakatan juga memuat batasan jumlah PKL yang berjualan pagi hari. Menurut Purnomo, hanya lima atau enam PKL yang diperbolehkan berjualan mulai pukul 07.00. Selebihnya diizinkan berdagang mulai pukul 10.00 hingga 14.00. Saat ini setidaknya terdapat 29 PKL di sepanjang Jl. Brawijaya.

Di sisi lain, Suparno, PKL di Jalan Hasanuddin, mengatakan kesepakatan masih bersifat informal.  "Belum ada 'hitam di atas putih'," katanya.

Sementara ini 27 PKL di sepanjang jalan itu sepakat berjualan pukul 09.00-14.00 WIB. Sama seperti PKL di Jl Brawijaya, pedagang di Jl Hasanudin semula diminta berjualan mulai sore hari sesuai ketentuan Perwali.  "Kesepakatan terbaru bisa diterima oleh pedagang," ujar Suparno.

Polemik penataan PKL bermula dari penerbitan Perwali 37 pada September 2015 yang mengatur jadwal berjualan PKL di sejumlah jalan protokol di Kota Kediri untuk melancarkan arus lalu-lintas. Untuk tujuan itu, Pemkot membuat larangan berjualan pada jam-jam padat lalu-lintas.

PKL di Jalan Dhoho yang merupakan pusat perbelanjaan misalnya hanya boleh berdagang pada pukul 21.00-07.00 WIB. Sementara itu, PKL di Jalan Jalan Hayam Wuruk hanya boleh berdagang mulai pukul 17.00-00.00 WIB. Jika melanggar, PKL diganjar sanksi kurungan penjara enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

Larangan itu menuai protes dari PKL karena berdagang pada jam-jam yang tidak ramai pembeli telah memangkas drastis omzet mereka. Mereka menggelar unjuk rasa berkali-kali sampai akhirnya Pemkot melunak dan bersedia merevisi Perwali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper