Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga merupakan Komisaris Bank Artha Graha Richard Halim Kusuma.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pencegahan terhadap Richard tersebut terhitung sejak tanggal 6 April 2016.
"Benar yang bersangkutan dicegah oleh KPK, pencegahan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah kerja penyidik. Jika penyidik sewaktu-waktu memberikan keterangan yang bersangkuan, dia tidak sedang di luar negeri," ujar Priharsa, Kamis (7/4/2016).
Dia sempat menyatakan Agung Sedayu Group turut memperoleh manfaat dari pembahasan raperda tersebut. Namun, dia belum menjelaskan manfaat yang diperoleh dari perusahaan Sugiyanto Kusuma alias Aguan itu secara detail. "Belum kami masih mendalaminya," ujarnya.
Priharsa menambahkan selain Richard pencegahan juga dilakukan terhadap Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta yakni Sunny Tanuwidjaja.
Pencegahan terhadap Sunny tersebut untuk mendalami soal dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi (Dirjen Imigrasi) Heru Santoso membenarkan kabar tersebut. Dia menyatakan, Imigrasi menerima permintaan pencegahan sejak tanggal 6 April kemarin. "Benar, kami sudah terima sejak kemarin. Pencekalan itu untuk 6 bulan ke depan".
Total saksi dan tersangka yang dicegah oleh KPK ke luar negeri saat ini enam orang. Keenam orang tersebut yakni Ariesman Widjaja, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, Geri Prasetya, Berlian Kurniawati, Richard Halim Kusuma, dan Sunny Tanuwidjaja.
Penyidik KPK sendiri terus mengambangkan kasus tersebut, mereka memanggil sejumlah saksi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak swasta yakni Agung Podomoro Land.
Sementara itu dalam penggeledahan yang dilakukan KPK di ruangan milik tersangka Mohamad Sanusi, KPK kembali menemukan uang senilai Rp850 juta. Uang tersebut disimpan dalam 85 bundel pecahan Rp100.000.
Priharsa menyebutkan, penyidik KPK masih menelusuri asal usul uang tersebut. Pihaknya belum berani berkesimpulan apakah uang tersebut mempunyai kaitan dengan kasus suap itu.
"Masih didalami oleh penyidik. Keterangan yang bisa saya sampaikan hanya 85 bundel saja,' ucap Priharsa lagi.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.