Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penyidik KPK memintanya untuk menjelaskan tugas-tugasnya di lembaga yang dipimpinnya.
Heru tak tahu menahu soal proses reklamasi. Menurut dia, perasoalan reklamasi itu tidak terkait dengan institusinya sekarang, dan hal itu merupakan wewenang dari pemerintah provinsi.
"Kalau proses reklamasi itu tidak ada kaitannya dengan saya. Proses reklamasi itu ada di provinsi (Pemprov DKI Jakarta)" ujar Heru usai diperisa KPK, Kamis (7/4/2016).
Dia menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut dicecar enam pertanyaan oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. Enam pertanyaan itu masih berkutat seputar Hak Pengelolaan Lahan.
"Saya jelaskan, itupun saya tidak mengikuti rapat karena waktu itu saya sedang pendidikan dan tidak keluar asrama," tandasnya.
Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.
Saat ditangkap KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.