Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah harus memasukkan hak korban tindak pidana terorisme ke dalam revisi UU yang terkait dengan pemberantasan tindak pidana terorisme.
Supriyadi, Eddyono, Direktur Eksekutif Insititute for Criminal Justice Reform (ICJR), mengatakan draf revisi UU terkait terorisme yang disusun pemerintah sama sekali tidak mengatur penguatan hak-hak korban aksi terorisme.
“Penanganan korban terorisme selama ini tidak mendapatkan perhatian khusus. Salah satu persoalan yang mendasar adalah adanya prosedur yang sangat memberatkan korban,” katanya, Rabu (6/4/2016).
Supriyadi menuturkan selama ini hanya kasus serangan teroris di JW Marriott yang memiliki keputusan pengadilan untuk memberikan kompensasi kepada korban.
Selain kompensasi, korban tindak pidana terorisme juga harus mendapatkan bantuan medis dan psikologis untuk mengembalikan kondisinya seperti semula.
Menurutnya, pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme harus dilakukan segera, tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Saat ini, prosedur kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme masih sama dengan restitusi yang sangat bergantung dengan keputusan pengadilan.
“Dalam skema bantuan medis jangka panjang, masih belum jelas siapa yang akan bertanggungjawab, dan bagaimana mekanisme pembiayaannya,” ujarnya.
Dia pun mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk tidak melupakan aspek korban dalam perubahan UU tentang terorisme. Apalagi, para korban merupakan pihak yang terkena dampak langsung dari aksi tersebut.