Kabar24.com, JAKARTA - KPK mencegah dua orang saksi dalam kasus dugaan suap rancangan peraturan daerah tentang reklamasi Teluk Jakarta, yakni Geri Prasetya, sopir tersangka Mohamad Sanusi, dan Berlian K Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN).
Dua orang itu merupakan saksi dari skandal suap yang menyeret bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Kami menerima permohonan pencegahan bernama GP dan BK. Mereka dicegah terhitung sejak 4 April kemarin," ujar Heru Santoso, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (6/5/2016).
Heru menjelaskan, pencegahan terhadap kedua saksi tersebut akan dilakukan hingga 6 bulan ke depan.
Geri merupakan sopir dari Mohamad Sanusi. Dia ikut diamankan saat KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi. Dia merupakan orang yang berperan sebagai pengantar uang ke politikus Gerindra tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan. Saat ditangkap, KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.
Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Adapun adalam kasus itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.