Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Fokus Kepada Tiga Tersangka Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus untuk mendalami keterangan ketiga tersangka kasus dugaan suap Reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan bos Agung Podomoro Land Arieman Widjaja.
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara
Foto udara suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus untuk mendalami keterangan ketiga tersangka kasus dugaan suap Reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan bos Agung Podomoro Land Arieman Widjaja.

Komisioner KPK Saut Situmorang mengatakan penyidik masih mendalami suap pembahasan raperdanya, belum merembet ke potensi pelanggaran lainnya.

"Masih di korupsinya (suap) saja, kami masih fokus di situ," ujar Saut kepada Bisnis, Selasa (5/4/2016).

Meski demikian, lembaga antirasuah ini mempertimbangkan untuk mengembangkan kasus. Penyidik bisa saja mendalami adanya kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang terkait izin reklamasi.

"Kami masih ke korupsinya saja, walau kami juga melihat apakah penerbitan izin tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada," jelas dia

Selain itu, kata Saut, penyidik KPK juga sedang memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan sebelumnya. Dia menyatakan KPK tidak mau gegabah dalam menyidik kasus tersebut, perlu kajian yang detail agar kasus tersebut terungkap secara gamblang.

"Ini kami lihat dulu. Kami tidak akan main-main dan berandai-andai terkait kasus ini," jelas dia.

Mengenai potensi tersangka baru, Saut menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.

Dia menyatakan proses pengembangan kasus tersebut ada di tangan penyidik.

"Soal itu, saya komunikasikan ke penyidik," terang dia.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, meski sudah dicekal, status bos Agung Sedayui Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan, masih sebagai saksi.

"Statusnya masih dicekal, belum ada peningakatan status kepada yang bersangkutan. Belum ada status baru,' terang dia.

Menurut dia, KPK masih memeriksa dokumen yang didapatkan pada penggeledahan sebelumnya.

Mengenai kelanjutan proyek reklamasi tersebut, Yuyuk memastikan KPK sejauh ini belum berencana untuk mengehentikan proyek tersebut.

"Kami pelajari dulu kasusnya sekarang, soal rekomendasi untuk menghentikan proyek saat ini belum kami kaji," tukasnya.

KPK sendiri terus mendalami kasus tersebut, setelah pada hari sebelumnya memeriksa Trinanda Prihastoro karyawan APLN.

Penyidik KPK juga memeriksa Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi dan bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Kasus suap terkait rekamasi Teluk Jakarta itu mencuat setelah KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di pusat perbelanjaan kawasan Jakarta Selatan.

Saat Sanusi ditangkap, KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp1,14 miliar. Total uang yang diterima Sanusi sekitar Rp2 miliar.

Uang tersebut berasal dari Ariesman terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang itu yakni Bos APLN Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper