Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Reklamasi Teluk Jakarta: KPK Cekal Bos Agung Sedayu Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sugianto Kusuma alias Aguan, bos PT Agung Sedayu Group.

Kabar24.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Sugianto Kusuma alias Aguan, bos PT Agung Sedayu Group.

Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang diduga melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.

Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar pencekalan bos pengembang properti tersebut. Saat dihubungi Bisnis, Agus bahkan menyatakan sedang menandatangi surat pencekalan itu.

“Saya sedang menantangani surat pencekalan yang bersangkutan,” ujar Agus dalam pesan singkat kepada Bisnis, Minggu (3/4).

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pencekalan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan bos pengembang itu tidak melarikan ke luar negeri.

“Iya surat pencekalannya sudah ditandatangani. Penyidik mencekal Aguan karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan terkait kasus suap tersebut, dia tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Yuyuk menambahkan.

Skandal suap Bos APLN itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Mall FX, Jakarta Selatan, Kamis (31/3) lalu.

Saat itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta.

Sanusi diduga menerima suap sebanyak dua kali dari Bos APLN, Ariesman Widjaja. Pemberian pertama dilakukan pada tanggal 28  Maret 2016 senilai Rp1 miliar. Total uang suap yang diterima adalah Rp2 miliar.

“Uang Rp140 juta yang diamankan saat OTT, merupakan sisa dari uang suap yang pertama,” imbuh dia.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut yakni Mohamad Sanusi (DPRD DKI Jakarta), Ariesman  Widjaja (Bos APLN), dan Trinanda Prihantoro (anak buah Ariesman).

Penyidik lembaga antirasuah pada hari Jumat (1/4) hingga Sabtu (2/4) kemarin sudah menggeledah kantor Agung Podomo Land di Jalan S, Parman, Jakarta. Menurut Yuyuk, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus suap yang juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang dari kantor pengembang properti itu. Selain menggeledah kantor APLN, penyidik KPK juga mengembangkan kasus tersebut ke Kantor DPRD DKI Jakarta.

Penggeledahan itu dilakukan di tiga ruangan di Gedung Dewan Kebon Sirih tersebut, tiga ruangan itu yakni milik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Ruang Perundangan.

“Hasil penggeledahan di tempat ini penyidik KPK berhasil menyita sejuimlah dokumen, catatan, dan file terkait kasus tersebut,” imbuh Yuyuk.

Mengenai status M Taufik yang ruangannya turut digeledah, Yuyuk belum memberikan jawaban apakah politisi Gerindra itu terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.

Krisna Murti penasehat hukum Mohamad Sanusi menjelaskan posisi kliennya dalam kasus tersebut hanya sebatas anggota DPRD biasa, sedangkan Rancangan Peraturan Daerah harus disahkan oleh anggota yang lebih tinggi.

Namun saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,  Krisna menjelaskan bahwa hingga saat ini dia belum berbicara dengan kliennya terkait siap saja yang terlibat.

“Kami belum berbicara lebih jauh dengan klien kami, klien kami hanya anggota DPRD biasa, bukan pengambil keputusan,” ujar dia.

Sementara itu penasehat hukum Areisman Widjaja, Ibnu Akhyat mengatakan, dia belum bisa menjelaskan mengenai siapa penginisiasi suap tersebut.

Sebab, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterimanya, tidak disebutkan bahwa kleinnya menginisiasi kasus suap tersebut.

Ibnu belum berkomentar banyak lantaran dia belum berbicara lebih jauh dengan kleinnya. “Kami belum bisa menjelaskan, mengenai siapa yang terlibat, kami tidak bisa menjelaskannya karena itu juga masuk materi,’ tandasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper