Kabar24.com, JAKARTA - Bahasa Indonesia yang memiliki penutur lebih dari 200 juta orang belum memiliki standar bagi orang asing yang ingin mempelajarinya.
Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mewacanakan standar baku program bahasa Indonesia bagi penutur asing (BIPA).
Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan (PPSDK), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Badan Bahasa Kemendikbud) telah mulai mengadakan kegiatan Standarisasi Program Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (BIPA).
Kegiatan dimulai di Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa (29/3/2016). Standarisasi ini antara lain membahas mengenai pengajar, kompetensi dan penyelenggara BIPA.
Kepala Badan Bahasa Kemendikbud, Dadang Sunendar mengatakan, standar program BIPA (bersifat) sementara perlu dibuat. Uji publik nantinya dapat dilakukan dan dikembangkan terhadap standar BIPA itu.
Saat ini, terdapat 200 lebih lembaga yang mengajar BIPA, yang tersebar di 45 negara di dunia.
“Dalam hal ini kita tidak bisa menganut prinsip asal orang Indonesia maka pasti bisa mengajar BIPA. Oleh karena itu, kita juga perlu mengimbau perguruan tinggi untuk membuka program studi BIPA dan harus ada kesepakatan pada jenjang apa program ini baiknya diselenggarakan, apakah D3, S1, S2 atau setara dengan pendidikan profesi,” ungkap Dadang seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Jumat (1/4/2016).
Pembahas dan peserta kegiatan tersebut berasal dari akademisi UI, UNJ, UPI, Unpad, UGM, UNY, Universitas Atmajaya, Universitas Bina Nusantara, Universitas Sanata Dharma, para praktisi dan pengajar BIPA.
Selain itu, lanjut Dadang, saat ini masih ada dikotomi antara Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) dan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia Bagi Penutur Asing (UKBIPA).
“Dalam dikotomi ini perlu dibahas bagaimana solusinya, karena kita harus memiliki standar apapun bentuknya, salah satu caranya mungkin dengan mengkonversi standar UKBI yang memiliki tujuh level ke standar Common European Framework of Reference (CEFR) yang memiliki enam level,” tutur Dadang.
Sebagai program prioritas dari PPSDK, pengajaran BIPA merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 57 tentang peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang memiliki kekuatan hukum sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pengembangan BIPA.
Di antara dampak positif tersebut antara lain terbukanya lapangan pekerjaan baru yang bersertifikasi BIPA, internasionalisasi budaya dan bahasa Indonesia, serta meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional.