Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SUAP REKLAMASI TELUK JAKARTA: KPK Geledah Ruang Ketua DPRD DKI, Ada Barang Bukti Baru?

Proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gedung DPRD DKI terus berjalan meski malam semakin larut.nn
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Petugas KPK menunjukkan barang bukti yang diperoleh dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA--Proses penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gedung DPRD DKI terus berjalan meski malam semakin larut.

Berdasarkan pantauan Bisnis.com, Penyidik KPK Novel Baswedan mulai memeriksa ruangan-ruangan yang tak disegel oleh KPK pada Kamis Malam (31/4/2016).

Setelah menggeledah Ruang Kerja Ketua Komisi D DPRD DKI, Novel dan beberapa penyidik mulai naik ke Kantor Fraksi Gerindra yang terletak di Lantai 2.

Selama 15 menit berada di dalam ruang Fraksi Gerindra, tak disangka-sangka penyidik juga memeriksa ruangan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang berada di Lantai 10.

Sayangnya, pintu masuk ruangan kader PDI Perjuangan tersebut dijaga oleh dua orang Polisi yang memegang senjata laras panjang. "Belum, belum selesai. Nanti ya nanti," ucap Novel tanpa menjawab pertanyaan secara detil terkait barang apa saja yang diamankan KPK, Jumat (1/4/2016).

Penyidik KPK akhirnya keluar dari ruangan Prasetio sekitar pukul 11.40 wib. Terlihat, dua orang penyidik menenteng beberapa bundelan dokumen berwarna putih bertuliskan "Materi Pembahasan Fraksi".

Penggeledahan dilakukan di empat ruang berbeda, yaitu ruangan CCTV lantai 1, ruang Wakil Ketu DPRD DKI Mochammad Taufik lantai 9, ruang Bagian Perundang-undangan di Lantai 5, dan Ruang Kerja Ketua Komisi D DPRD DKI.

KPK menangkap Ketua Komisi D DPRD DKI Mochammad Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja.

KPK mengatakan kasus suap yang dilakukan emiten berkode saham APLN tersebut terkait dengan pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Laut dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP2K) dan Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (Raperda Reklamasi).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper