Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Jateng Luncurkan Kredit Berbunga Rendah, Ini Tanggapan Pedagang

Sejumlah pedagang Pasar Johar Semarang sangat berminat mengajukan kredit Mitra 25 dari Bank Jateng mengingat pangsa pasar menyasar pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dengan keringanan tanpa agunan dan syarat permohonan mudah.

Bisnis.com,SEMARANG - Sejumlah pedagang Pasar Johar Semarang sangat berminat mengajukan kredit Mitra 25 dari Bank Jateng 

Kredit Mitra Jateng 25 tersebut merupakan produk kredit usaha bersuku bunga rendah yakni 7%, yang ditujukan kepada kelompok usaha mikro dengan maksimal pinjaman sebesar Rp25 juta.

"Apalagi ini mau Lebaran, kami butuh modal. Saya menginginkan kredit itu bermanfaat untuk semua dan bunga tidak berat. Tapi kami belum mengetahui syarat-syarat yang harus kami penuhi untuk mendapatkan kredit ini," kata Yuli Eko, pedagang konveksi disela-sela acara Program Mas Ganjar Menyapa, Rabu (30/3/2016).

Menurutnya, pedagang akan memenuhi persyaratan jika harus menyerahkan surat identitas diri dan pernyataan ketaatan membayar kredit. Namun, jika dalam syarat wajib memberikan surat izin usaha, lanjutnya, banyak pedagang yang tidak dapat memenuhinya.

Pasalnya, hampir semua pedagang yang lapak dan barang dagangan ludes terbakar pada Mei lalu, belum mengantongi surat izin usaha mikro dan menengah yang diterbitkan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang.

"Saya sudah pernah mengurus membuat surat izin usaha tapi sulit. Dan itu juga dialami banyak pedagang di Kota Semarang, jadi kami mohon bantuannya supaya dipermudah mengurusnya," pinta Yuli.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit tersebut adalah calon debitur minimal berusia 21 tahun dan memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal enam bulan.

Debitur bisa mengajukan kredit perorangan ataupun bersama kelompok usahanya. Misalnya, kelompok usaha tani dan kelompok usaha nelayan.

"Selain itu, calon debitur tidak tergolong debitur kredit macet, mengisi formulir permohonan kredit, melampirkan fotokopi KTP dan identitas suami istri, serta melampirkan surat izin usaha mikro kecil atau surat rekomendasi dari dinas koperasi," terangnya.

Namun karena sebagian besar pedagang belum mengantongi surat izin usaha, lanjut dia, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkot Semarang melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Koordinasi antara lain meliputi data dan mengkoordinir pedagang di Pasar Johar yang belum memiliki surat izin usaha mikro dan menengah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khamdi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper