Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi DPRD MUBA: Pimpinan DPRD Minta Sejumlah Uang, Kata Saksi

Salah seorang saksi mengatakan bahwa terdapat permintaan sejumlah uang oleh pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, kepada pemerintah kabupaten untuk menggolkan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari 2014.
Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri) Darwin AH (kedua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) saat menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (14/3/2016). Sidang tersebut mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Darwin AH./Antara-Nova Wahyudi
Pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Aidil Fitri (kiri), Islan Hanura (kedua kiri) Darwin AH (kedua kanan) dan Riamon Iskandar (kanan) saat menjalani sidang eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan, Senin (14/3/2016). Sidang tersebut mendengarkan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Darwin AH./Antara-Nova Wahyudi

Kabar24.com, PALEMBANG - Ulah "kreatif" pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dibeberkan seorang saksi di pengadilan.

Salah seorang saksi mengatakan bahwa terdapat permintaan sejumlah uang oleh pimpinan DPRD Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, kepada pemerintah kabupaten untuk menggolkan RAPBD 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pahri Azhari 2014.

Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Sohan Majid sebagai saksi dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (31/3/2016), untuk terdakwa bupati Pahri Azhari dan istrinya Lucianty.

"Saat itu ada pertemuan di Kantor Bappeda dengan agenda membahas program daerah pada Januari 2015. Kemudian di sela-selanya, pimpinan DPRD yang juga hadir yakni Islan Hanura, Darwin AH, Aidil Fitri menyatakan mengenai permintaan uang kepada eksekutif," kata Sohan.

Ia melanjutkan, pada saat itu dinyatakan bahwa pemkab tidak dapat menyanggupi.

"Rapat pun berakhir hingga pukul 12 malam (pkl 00.00 WIB), dan tidak ada kesimpulan dari rapat itu mengenai kesepakatan seperti apa. Tapi yang jelas saya melihat adanya catatan yang dibuat Darwin (Wakil Ketua DPRD) bahwa untuk pimpinan DPRD senilai Rp1 miliar, sementara untuk anggota dan lainnya, saya tidak lihat lagi karena sudah menyatakan tidak menyanggupi dari awal," kata dia di hadapan majelis hakim yang diketuai Saiman ini.

Terkait keterangan saksi itu, anggota majelis hakim Zuraida menanyakan, apakah mengenai permintaan sejumlah uang oleh pimpinan DPRD itu dilaporkan juga ke bupati.

Semula Sohan berupaya berkelit, namun karena didesak oleh hakim, ia pun mengiyakan.

"Artinya bupati tahu, karena jika saksi mengatakan tidak tahu maka dirasakan tidak logis karena ini ada pimpinan DPRD yang mau minta uang," kata dia.

Dalam keterangannya sebagai saksi, Sohan yang sudah menjadi sekretaris daerah sejak 2013 ini juga mengatakan tidak pernah memerintahkan dua orang bawahannya yakni Samsuddin Fei (Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) dan Faisyar (Kepala Badan Perencanaan Pembangungan Daerah) untuk menggalang dana suap dari belasan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Saya tidak pernah menyuruh, tapi saya kaget ketika Faisyar melapor sudah terkumpul uang Rp400 juta," kata dia.

Lantas, hakim pun mencecar dengan kembali bertanya, apakah saksi bertanya ke Faisyar mengenai asal dan kegunaan uang itu.

"Saya tidak tanya, saya hanya kaget saja," kata dia dengan suara yang merendah.

Sejumlah bawahan bupati yang dihadirkan dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya mengaburkan peran bupati Pahri Azhari dalam pusara korupsi penyuapan anggota DPRD Muba.

Sebelumnya, Samsuddin Fei menutupi bahwa ia mendapatkan perintah langsung dari bupati dan istrinya untuk menggalang dana dari Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Kasus suap terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Karyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat ini, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan suap yang menjadi angsuran ketiga yakni senilai Rp2,56 miliar.

Angsuran pertama Rp2,65 miliar dan angsuran kedua Rp200 juta khusus untuk empat pimpinan DPRD sudah diserahkan lebih dahulu.

Pemkab dan DPRD sudah saling bersepakat dengan nilai suap Rp17,5 miliar untuk memuluskan RAPBD Muba 2015 dan Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2014, meski diketahui secara hukum tidak ada konsekuensi langsung ke Pemkab jika tidak diterima DPRD.

Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper