Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Bunuh Istri: Begini Cara Bripka Triono Bunuh Ratnitah

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengungkapkan, anggota Polres Kota Depok Bripka Triono membunuh istrinya Ratnitah Handriyani lantaran persoalan rumah tangga.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto/Antara
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengungkapkan, anggota Polres Kota Depok Bripka Triono membunuh istrinya Ratnitah Handriyani lantaran persoalan rumah tangga.

"Ada permasalahan hubungan rumah tangga," kata Irjen Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Senin (28/3/2016).

Moechgiyarto menuturkan, penyidik kepolisian menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil otopsi.

Selain itu, Bripka Triono juga mengaku telah membunuh istrinya bersama tersangka Rahmat Susanto (30) alias Mamat.

Moechgiyarto menuturkan, penyidik kepolisian mendalami kronologi dan latar belakang pembunuhan yang dilakukan anggota Satuan Objek Vital Polresta Depok itu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan Bripka Triyono membunuh dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal.

Diungkapkan, awalnya Bripka Triono terlibat pertengkaran dengan korban yang menghina tersangka sebagai "polisi miskin".

Usai terlibat pertengkaran, Triono menginap di rumah rekannya Mamat dan bercerita perihal pertengkaran itu, sehingga merencanakan untuk membunuh istrinya itu.

Pada Minggu (27/3/2016) dinihari, Triono bersama Mamat mendatangi rumah korban yang sedang tertidur kemudian tersangka Mamat membekap wajah korban sedangkan Triyono membantu memegang kaki korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper