Kabar24.com, JAKARTA – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Maruli Hutagalung mengatakan akan jemput paksa Ketua Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) La Nyalla Mahmud Mattallitti.
Apabila pada pemeriksaan hari ini, Senin (28/3/2016) La Nyalla yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia Jawa Timur (Kadin Jatim) tidak hadir memenuhi panggilan ketiga Kejati Jatim.
“Tim penyidik akan mendatangi tempat-tempat di mana La Nyalla bertempat tinggal untuk menjemput paksa,” ujar Maruli, Senin (28/3/2016).
Alasan La Nyalla menunda pemeriksaan karena menunggu sidang praperadilan pada 30 Maret mendatang tidak diterima oleh Kejati Jatim.
Maruli menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib memenuhi panggilan dari penegak hukum, baik sebagai saksi ataupun tersangka. “Tidak perlu menunggu praperadilan.”
Adapun untuk menghadapi sidang praperadilan tersebut, Kejati Jatim telah menyurati Komisi Yudisial untuk dapat memantau proses sidang.
Maruli berharap siapapun hakim yang memimpin persidangan dapat berlaku adil dan objektif.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jawa Timur, tertanggal 16 Maret 2016.
Ketua Kadin Jawa Timur 2010−2014 itu disebut menggunakan dana hibah untuk pembelian saham perdana (IPO) Bank Jatim, sehingga merugikan negara Rp5,3 miliar pada 2012 lalu.