Kabar24.com, SURABAYA - Sejumlah perwakilan pelajar tingkat menengah pertama, atas dan kejuruan dari berbagai sekolah se-Surabaya, Jawa Timur, menitipkan puluhan ribu pucuk surat ke Wali Kota Tri Rismaharini untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengelolaan pendidikan setempat.
"Bu Risma, kami mohon untuk menyampaikan surat aspirasi yang kami tulis buat Presiden Joko Widodo," ujar Ketua Organisasi Pelajar Surabaya, Khusnul Prasetyo, di Balai Kota Surabaya, Sabtu (26/3/2016).
Pelajar asal SMA Negeri 4 itu berharap, sebanyak 33.133 pucuk surat yang terkumpul dan ditumpuk rapi di empat kotak besar tersebut segera sampai dan dibaca orang nomor satu di republik ini.
"Intinya, kami keberatan adanya rencana pengambilalihan pengelolaan sekolah dari Pemkot Surabaya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Menurut dia, realita pendidikan di Surabaya sudah layak dan terjangkau masyarakat, seperti biaya gratis dan fasilitasnya yang dinilainya sangat menunjang di dunia pendidikan.
"Kalau dikelola Pemprov, kami khawatir apakah biaya bisa bebas seperti sebelumnya? Kemudian fasilitas-fasilitas penunjang, apakah bisa tetap, atau bahkan lebih baik?," katanya.
Surat
Pada kesempatan tersebut, Tri Rismaharini menerima puluhan ribu pucuk surat sekaligus berjanji akan menyerahkannya ke Presiden sesuai keinginan para pelajar.
"Pak Iksan selaku Kepala Dinas Pendidikan saya minta berdiskusi membahas bagaimana cara mengirim surat-surat ini, terutama membawanya dan dicek dulu jangan sampai keliru," kata Risma.
Dikatakan, aspirasi yang disampaikan para pelajar juga sama apa yang dipikirkannya terkait rencana pengalihan pengelolaan sekolah dari kota ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon dari Surabaya Edward Dewaruci mengakui telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur peralihan kewenangan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.
"Nomor permohonan gugatan sudah teregistrasi di MK pada Senin (21/3), dengan mendapat nomor perkara 31 setelah dilayangkan gugatan pada Senin (7/3)," katanya.
Tetet, sapaan akrabnya, yang juga hadir pada pertemuan tersebut mengatakan pemohon gugatan dari Surabaya merupakan perwakilan wali murid.
"Melalui gugatan ini, para orang tua berharap MK tetap menyerahkan pengelolaan SMA/SMK pada Pemkot Surabaya," kata pria yang juga Direktur Surabaya Crisis Children Centre (SCCC) itu.