Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI meresmikan fasilitas pelayanan terpadu untuk layanan Kekonsuleran, Fasilitas Diplomatik, serta Informasi dan Media.
Secara rinci, fasilitas tersebut merupakan pelayanan satu atap pelayanan paspor diplomatik dan dinas, legalisasi dokumen, perizinan penerbangan dan perkapalan, perizinan tinggal orang asing (diplomatik dan dinas), jasa konsuler, fasilitas diplomatik, keprotokolan, dan akreditasi/registrasi media.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan Kemenlu membangun pelayanan satu atap ini merupakan komitmen kementerian itu dalam melakukan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.
“Prinsip sistem Pelayanan Terpadu ini adalah untuk memberi kemudahan kepada customer, pelayanan yang lebih terukur, tepat waktu, dan akuntabel,” ungkap Retno melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Kamis (24/3/2016) malam.
Adapun, peresmian fasilitas pelayanan terpadu satu atap dilakukan siang ini di Gedung Ditjen Protokol dan Konsuler, Kantor Pusat Kemlu RI.
Menlu Retno Marsudi menjadi customer pertama yang mengambil prosedur data Biometric sebagai Kick Offpenerapan SIMKIM di Direktorat Konsuler yang terintegrasi.
Beberapa layanan yang diperbarui yaitu saat ini telah diterapkan sistem online Perizinan Penerbangan, Perizinan Perkapalan, serta Perizinan Tinggal Diplomatik dan Dinas. Dalam waktu dekat segera diterapkan Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian - SIMKIM untuk Paspor Diplomatik dan Dinas.