Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Muhammad Nazarudin.
Sesuai jadwal, sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 10.00 wib. Namun demikian, hingga saat ini sidang tersebut belum dimulai.
Informasi yang diperoleh Bisnis.com, sidang digelar terkait kesaksian Anas seputar aset yang dimiliki oleh mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut.
Seperti diketahui dalam sidang pembacaan dakwaan sebelumnya, Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menduga Nazaruddin menerima uang sebesar Rp23.199 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI).
Kresno menilai perbuatan Nazaruddin tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 mengenai penyelenggaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, perbuatan pria yang pernah melarikan diri ke Kolombia itu juga bertentangan dengan Pasal 208 Ayat (3) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta keputusan DPR RI Nomor:01/DPR RI/I/2009-2010 tentang Peraturan Tata Tertib DPR RI.
Atas perbuatannya, Nazaruddin diancam melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.