Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Kementerian PUPR: Damayanti Kembalikan Sing$240.000

Tersangka kasus dugaan suap Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Sing$240.000.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti diperiksa KPK atas dugaan kasus suap proyek di Kementerian PUPR/Antara-Muhammad Adimaja
Kabar24.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap Proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Sing$240.000.
 
Pengembalian yang tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan mantan politisi PDI Perjuangan tersebut. Sebelumnya, Damayanti mengembalikan uang senilai Rp1,1 miliar.
 
"Tadi, Damayanti mengembalikan uang senilai Sing$240.000. Uang tersebut diberikan yang bersangkutan kepada penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (21/3/2016).
 
Dia menyampaikan, uang yang dikembalikan kepada KPK tersebut diluar uang senilai Sing$33.000 yang berhasil diamankan saat operasi tangkap tangan terhadap Damayanti beberapa waktu yang lalu.
 
Karena diluar uang OTT, KPK mengetengarai uang yang dikembalikan oleh Damayanti tersebut bisa berasal dari proyek yang berbeda atau orang yang berdeda. Namun yang jelas, hingga saat ini penyidik lembaga antirasuah itu masih menyidik asal usul uang tersebut.
 
"Yang jelas penyidik masih menyelidiki. Diantara yang dikembalikan ada pecahan Sing$10.000," imbuh Priharsa.
 
Dia menjelaskan, terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lembaga antirasuah telah menerima 3 kali pengembalian uang. Dua pengembalian dari tersangka yakni Damayanti yang menyerahkan uang senilai Rp1,1 miliar ditambah Sing$240.000 dan Budi Supriyanto yang mengembalikan uang senilai Sing$300.000 serta saksi senilai Rp300 juta.
 
Selain mengungkapkan ihwal pengembalian uang itu, berdasarkan pengakuan dari Damayanti, KPK mengatakan ada beberapa pihak yang menerima uang suapnya. DWP pun telah mengkonfirmasi terkait suap tersebut.
 
Sementara itu, terkait dengan pemeriksaan terhadap bekas Calon Wakil Bupati Kendal Mohamad Hilmi, KPK urung memeriksa Hilmi lantaran yang bersangkutan baru saja pulang Umroh.
 
"Karena itu, KPK merencakan untuk memanggil ulang yang bersangkutan," ujar dia lagi.
 
Mengenai dugaan penerimaan uang dari Damayanti, Priharsa belum bisa menjelaskannya. Dia mengatakan, KPK saat ini masih menyelidiki terkait kemana dana suap dari Damayanti mengalir.
 
Mohamad Helmi merupakan bekas Cawabup Kendal dalam Pilkada 2015. Dia mendampingi incumbent Widya Kandi Susanti. Mereka sama-sama diusung oleh PDI Perjuangan.
 
Sebelum memanggil Helmi, lembaga antirasuah tersebut juga pernah memeriksa Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang juga dari partai yang sama. Dia diperiksa dalam kasus yang sama yakni sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
 
Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sebagai tersangka.
 
Teranyar KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper