Kabar24.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian/lembaga terkait untuk merumuskan langkah pencegahan dan pengawasan aksi pencucian uang dan penggelapan pajak.
Dalam pembukaan rapat terbatas, Presiden menginginkan penguatan integrasi antara sistem pelaporan dan analisis transaksi Keuangan (PPATK) dengan profiling data nasabah dengan wajib pajak (WP).
"Kunci utamanya adalah sinergi yang baik, solid antara PPATK, kepolisian, kejaksaan dan Dirjen Pajak, khususnya yang berhubungan dengan pencucian uang dan penggelapan pajak," katanya, dikantor Staf Presiden, Senin (21/3/2016).
Dia menginginkan tidak ada ego sektoral antar kementerian/lembaga sehingga bisa bahu-membahu dalam menutup praktek tersebut.
"Jangan sampai para penegak hukum pajak justru menjadi ketakutan dalam menyandang tugasnya, dalam sinergi di lapangan tadi," ujarnya.
Adapun, dia mengatakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan ikut serta dalam mengawal praktek tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah pimpinan yang terlihat mengikuti Ratas tersebut antara lain Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menko Politik, Hukum dan Ham, Kapolri, Kepala BIN, Kepala BNPT, Menteri Keuangan, Kepala PPATK, Dirjen Pajak dsb.