Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

China Hambat Penegakan Hukum, RI Sampaikan Nota Diplomatik

Indonesia menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah Tiongkok atas tindakan aparat keamanan lautnya yang menghambat proses penegakkan hukum di wilayah Indonesia.
TNI-AL mengamankan sejumlah nelayan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan RI/Ilustrasi
TNI-AL mengamankan sejumlah nelayan yang menangkap ikan secara ilegal di perairan RI/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Indonesia menyampaikan nota diplomatik kepada pemerintah China atas tindakan aparat keamanan lautnya yang menghambat proses penegakan hukum di wilayah Indonesia.

Senin (21/3/2016) pagi, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memanggil kuasa usaha sementara Kedutaan Besar China untuk menyampaikan peringatan karena tiga pelanggaran yang dilakukan aparat keamanan laut Negeri Panda tersebut.

Pertama, pelanggaran terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Kedua, pelanggaran terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh aparat Indonesia di wikayah ZEE. Terakhir, pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.

"Saya sampaikan protes kita terhadap tiga pelanggaran tersebut. Kami sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan claimed stated [negara pengklaim] dari konflik di Laut Tiongkok Selatan,"tegasnya di Kantor Wakil Presiden, Senin (21/3/2016).

Dalam pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah Indonesia juga menekankan mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, dalam hal ini terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) terkait Hukum Kelautan atau UNCLOS 1982.

Intinya, dia menegaskan, penyampaikan nota diplomatik itu merupakan upaya penegakan hukum yang dilakukan Indonesia di wilayah ZEE dan landas kontinen terkait isu aturan perikanan. Ke depan, pemerintah mempertimbangkan penyelesaian masalah wilayah laut itu dalam diplomasi internasional dengan China.

"Kita lihat nanti, ada beberapa pembahasan di sana [jalur diplomasi] tapi belum kondusif," tuturnya ketika ditanya terkait opsi jalur diplomasi internasional dalam penyelesaian masalah laut.

Sebelumnya, otoritas China melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia untuk menangkap kapal KM Kway Fey 10078 asal China. Kapal itu diduga melakukan tindak pencurian ikan di wilayah perairan Kepulauan Natuna, Indonesia.

Ketika berupaya melakukan penangkapan kapal berbobot 300 gross ton (GT) itu pada Sabtu (19/3/2016), Kapal Patroli Hiu 11 TNI AL mendapat intimidasi dari aparat keamanan laut China.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper