Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota komisi V DPR RI terkait kasus dugaan penerimaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kamis (17/3/2016).
Ketiga anggota Komisi V tersebut yakni Fathan Subchi, Alamudin Dimyati Rais, dan Fauzi H Amro. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya.
"Iya benar, pemeriksaan hari ini merupakan jadwal ulang pemeriksaan sebelumnya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Kamis (17/3/2016).
Yuyuk menambahkan pemeriksaan tersebut terkait dengan kapasitas mereka sebagai saksi tersangka Budi Supriyanto.
Sepera diketahui, setelah dua kali mangkir dari panggilan KPK tanpa alasan yang jelas. KPK menjemput paksa anggota Komisi V DPR RI tersebut di Rumah Sakit Roemani Semarang, Jawa Tengah. Setelah sempat diperiksa, Budi ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, dia ditangkap saat akan menerima uang dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
Uang dari Abdul Khoir diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR RI lainnya. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti dan dua orang rekannya yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A. Edwin sebagai tersangka.
Teranyar
KPK juga menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto. Budi diduga menerima uang dari Abdul Khoir (AKH) senilai Sin$305.000.