Kabar24.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan tidak bernuansa politis tertentu.
"Saya minta diperhatikan betul revisi Undang-undang Pilkada ini tidak bersifat kepada perangkap-perangkap kepentingan politik jangka pendek," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Selasa.
Menurut Presiden, undang-undang tersebut harus menjamin proses pemilihan secara demokratis, jujur dan adil.
Jokowi juga menekankan, agar rumusan pasal-pasalnya tidak mengandung multitafsir, sehingga membingungkan masyarakat.
"Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu, namun mestinya harus antisipatif terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang," tegas Presiden.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri antara lain Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan draf revisi telah disampaikan kepada Presiden Jokowi dan menunggu persetujuan untuk diserahkan kepada DPR.
Tjahjo juga berharap DPR bisa cepat melakukan pembahasan revisi UU tersebut, mengingat pilkada serentak tahap kedua akan segera dilakukan pada Februari 2017.
REVISI UU PILKADA: Jokowi, Jangan Bernuansa Politis
Presiden Joko Widodo meminta revisi Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan tidak bernuansa politis tertentu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium