Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sekjen MA Bantah Terima Jatah Suap

Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi membantah menerima uang dari kasus suap yang menjerat mantan anak buahnya yakni Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Kabar24.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi membantah menerima uang dari kasus suap yang menjerat mantan anak buahnya yakni Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.

"Saya clear.. clear ga terima," ujar dia usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/3/2016).
 
Nurhadi diperiksa selama kurang lebih 9 jam oleh penyidik lembaga antirasuah. Sepanjang pemeriksaan, dia mengaku hanya ditanya penyidik seputar tugas termasuk penghasilan Andri selama menjadi pegawai di MA.
 
"Saya diperiksa hanya terkait tugas dia sepeti apa selama menjadi pegawai MA, termasuk gaji dia," imbuh dia.
 
Dia membantah bahwa dalam kasus suap itu Andri menggunakan namanya. Dia bahkan menantang untuk membuktikan kebenaran kabar tersebut.
 
"Nggak, kalau memang benar silakan saja buktikan," tandas dia.
 
Meski demikian, Nurhadi mengakui mengenal Andri saat dia menjadi bawahannya. "Kenal, kenal, semua pegawai yang di bawah saya tentu mengenalnya," imbuh dia.
 
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat Mahkamah Agung yakni Soeroso Ono dan Panitera Muda Pidana KhususMahkamah AgungRocki Panjaitan.
 
Di pihak lain, lembaga antirasuah tersebut mememeriksa tiga orang saksi dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Ketiga orang tersebut yakni Syukur Mursid Brotosejati alias Heri, Triyanto, dan Rusdi Widicaksono.
 
Kasus suap di Mahkamah Agung mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kasubdit Kasasi dan PK Perdata Khusus MA, Andri Tristianto Sutrisna.
 
Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu diantaranya Andri Tristianto Sutrisna, Awang Lazuardi Embat, dan Ichsan Suaidi. Selain menetapkan ketiga tersangka tersebut, KPK berhasil menyita uang senilai Rp400 juta dan Rp500 juta yang disimpan di dalam koper.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper