Kabar24.com, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri yang kini menjadi Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia (ISPPI) Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto meminta agar hukum tetap ditegakkan.
Hal itu disampaikan Sisno terkait keputusan Jaksa Agung dalam kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Kalau republik ini benar-benar negara berdasar atas hukum, semestinya hukumlah yang supreme, tapi nyatanya hukum (selalu) sub-ordinate dan tunduk pada kekuasaan, sehingga negeri ini bukan lagi negara hukum (rechtsstaat) melainkan negara kekuasaan (machtstaat)," katanya di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Ia mempertanyakan kasus Novel Baswedan, AS, dan BW yang nyata-nyata bikin gaduh malah kasusnya akan di-"deponeer" (penghentian perkara demi kepentingan umum).
"Lantas di mana letak equal threatment (perlakuan yang sama) dan keadilan terhadap sesama penegak hukum," kata Sisno.
Kendati demikian, ia menyatakan jika benar-benar di-deponeering, sebagai warga negara yang tunduk pada hukum dan konstitusi, pilihan hukum yang bisa dan perlu ditempuh adalah mengajukan judicial review atas kewenangan deponeering Jaksa Agung dalam Undang-Undang Kejaksaan ke MK.
Selain itu, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) ke pengadilan atau bisa juga gabungan keduanya, yaitu uji materi Undang-Undang Kejaksaan ke MK, dan atau ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan.
Para korban kasus Novel, BW dan AS, kata dia, semestinya diberikan pendampingan dan perlindungan untuk maju ke MK.
"Kalau menyerah akan lebih runyam kesemena-menaan oknum penguasa negara kita ini," katanya.
Kalau dibiarkan, katanya, semua ini berlalu tanpa ada upaya mengembalikan pada aturan hukum yang benar, maka opini yang keliru tapi mengatasnamakan publik akan semakin menggerus pemuliaan profesi polisi dan kredibilitas Polri.
Hal itu bisa dianggap sebagai institusi yang sangat tidak profesional dan tidak proporsional dalam melaksanakan tugas mulia untuk menegakan hukum tanpa diskriminasi serta perlindungan korban.
Sebelumnya Kejaksaan Agung beberapa kali menunda penentuan nasib mantan komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto apakah berlanjut ke persidangan, dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atau mendeponeer.
Setelah sebelumnya Kejagung berjanji pada pekan ini sudah diambil keputusan untuk dua mantan pimpinan KPK itu.
"Insya-Allah belum ya (tidak jadi pekan ini)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat pekan lalu (26/2/2016).
Ia menegaskan untuk memutuskan proses hukum kedua eks-komisioner KPK itu memerlukan pengkajian yang lebih cermat.
"Ya kita pertimbangkan segala aspek, terutama demi kepentingan umumnya. Itu kita lihat situasinya seperti apa. Semua aspek harus kita perhatikan," tegasnya.
Hal itu, kata dia, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk memutuskannya. "Tinggal tunggu waktunya saja," tandasnya.