Kabar24.com, DEPOK - Kalangan mahasiswa rupanya menjadi salah satu pasar khusus bagai kalangan pemasok narkoba di wilayah Polres Depok.
Hingga Februari 2016, Kepolisian Resor Kota Depok telah membekuk 29 pengedar narkoba spesialis penjual ke mahasiswa.
"Mereka kami tangkap karena meresahkan kalangan mahasiswa yang ada di Depok," ujar Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono, Rabu (2/3/2016).
Dwiyono mengatakan tiga wilayah yang disebut-sebut sarang pengedar narkoba ada di Cimanggis, Beji dan Sukmaja.
Di ketiga kawasan tersebut diduga banyak mahasiswa yang ngekos.
Saat ini, pihaknya telah menyita narkotika jenis ganja sebanyak 275 gram dan shabu sekitar 40 gram.
Penyitaan barang haram tersebut diperkirakan telah menyelamatkan 1.290 orang.
"Para tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun sesuai UU No 35/2009 tentang narkotika," ujarnya.
Sementara itu, salah satu tersangka berinisial R, 19, mengatakan kerap menjual shabu ke beberapa kenalannya seharga Rp1,5 juta per gram.
Dia mengambil untung Rp200.000 per gram. "Saya beli per gramnya Rp1,3 juta," ujarnya.