Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin terkait kasus pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang.
Pemanggilan Alex tersebut merupakan yang kedua, setelah pada penanggilan yang pertama dia urung datang.
"Hari ini saya dimintakan untuk menambah keterangan untuk Pak Dudung. Itu saja," ucap Alex seusai pemeriksaan, Selasa (1/3/2016).
Dudung Purwadi merupakan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet tersebut. Dia merupakan orang yang diduga memberikan fee terkait pemenangan tender wisma atlet tersebut.
Alex sendiri tak menyebutkan sejauh mana pemeriksaan tersebut dilangsungkan kepadanya. Dia bahkan mengatakan, tak ada tanya jawab.
"Kalau mau tanya Sea Games, Moto GP, ya," kata dia.
Dudung diduga melakukan kongkalikong dengan pejabat Sumatra Selatan untuk memenangkan tender proyek yang bernilai Rp191 miliar. Dia merancang pembagian fee proyek sebanyak 4% untuk pemerintah daerah dan 5% untuk anggota DPR.
Karena perbuatan tersebut, dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 65 KUHP.