Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka Yulius Paonganan, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya @ypaonganan ke kejaksaan.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah kami penuhi. Tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Menurutnya, saat ini berkas Yulius masih diteliti oleh jaksa. Sementara pihaknya akan menunggu hasil evaluasi dari kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya penyidik Bareskrim menangkap Yulius Paonganan (45) karena diduga telah menyebarluaskan konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitter @ypaonganan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 Ayat (1) Huruf a dan Huruf e Jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
PENGHINAAN PRESIDEN JOKOWI: Perkara Yulius Paonganan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tersangka Yulius Paonganan, penyebar konten pornografi yang menghina Presiden Joko Widodo melalui akun Twitternya @ypaonganan ke kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
5 jam yang lalu
Historia Bisnis: Upaya Grup Djarum Jaga Dominasi di BCA
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 jam yang lalu