Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Margriet Si Pembunuh Angeline Dihukum Seumur Hidup

Terdakwa Margariet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, terkait kasus pembunuhan bocah cantik Engeline (8).
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe/Antara
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe/Antara

Kabar24.com, DENPASAR - Terdakwa Margariet Megawe divonis hukuman seumur hidup oleh Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016), terkait kasus pembunuhan bocah cantik Angeline (8).

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, exploitasi anak secara ekonomi, memperlakukan anak secara diskriminatif," kata Ketua Mejelis Hakim Edward Harris Sinaga, di Denpasar.

Dalam sidang tersebut, Hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak atas perubahan UU No. 23/2002.

Kemudian, Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang No. 35/2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis hakim yang diberikan kepada terdakwa tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Hal yang memberatkan hukuman terdakwa karena, perbuatan terdakwa sadis pada anak yang mengakibatkan anak mati. Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menyatakan banding.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Margariet pada 15 Mei 2015 melakukan pemukulan terhadap korban hingga kedua telinga dan hidung mengeluarkan darah.

Kemudian, pada 16 Mei 2015 Pukul 12.30 Wita, terdakwa Margariet memukul korban dengan tangan kosong dengan tangan dan membenturkan kepala korban ke tembok sehingga Angeline menangis.

Margariet kemudian memanggil terdakwa Agustay menuju ke kamar terdakwa dan Agustay melihat ibu angkat Angeline itu sedang memegang rambut korban.

Selanjutnya membanting korban ke lantai sehingga korban terjatuh ke lantai dengan kepala bagian belakang membentur lantai sehingga korban terkulai lemas.

Margariet kemudian mengancam Agustay agar tidak memberitahu kepada orang lain kalau dirinya memukul Engeline dan dijanjikan imbalan uang Rp200 juta pada 24 Mei 2015, apabila mau mengikuti keinginnanya.

Terdakwa diminta Margriet untuk mengambil kain sprei dan seutas tali untuk diikat ke leher Angeline. Kemudian, Agustay diperintahkan Margariet mengambil boneka Berbie milik Angeline dan meletakan ke dada korban.

Margariet menyuruh terdakwa membuka baju dan meletakkannya di atas tubuh Angeline, kemudian menyuruh memperkosanya. Agustay menolak dan berlari ke kamarnya.

Agustay kemudian mencuci tangannya dan membuka celana pendeknya serta mengambil korden warna merah yang diserahkan kepada terdakwa dan ditaruh di dekat korban.

Kemudian, terdakwa menyuruh membakar rokok dan menyulutnya ke tubuh korban. Agustay tidak mau dan membuang rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper