Kabar24.com, JAKARTA −Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak jadi mengumumkan keputusan deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) pekan ini.
Ia mengaku tidak ingin terburu-buru mengeluarkan keputusan terkait dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
“Nantilah jangan buru-buru. Insya Allah belum [minggu ini],” katanya, Jumat (26/2/2016).
Sebelumnya Prasetyo sempat menjanjikan nasib AS dan BW diputuskan pekan ini.
"Minggu ini akan kita putuskan. [MA dan Polri] menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung,” katanya, Rabu (24/2/2016).
Terkait kasus ini Ia telah menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Jaksa Agung.
Sementara sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan dasar deponering tidak kuat karena kedua orang itu bukan lagi pejabat negara.
Meski begitu, Prasetyo telah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo usai melaporkan rencana deponering AS dan BW, Kamis (25/2/2016) kemarin.
Dengan demikian keputusan deponering tinggal menunggu waktu untuk secara resmi diumumkan ke publik.
Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung juga menyadari bahwa banyak yang mempertanyakan alasan deponering kasus AS dan BW. Sebab kedua orang itu sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.
Adapun pertimbangan untuk deponering kasus AS dan BW karena Prasetyo mempertimbangkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ia khawatir mempidanakan pejabat atau penggiat antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan koruptor.