Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deponering AS dan BW Tak Jadi Diumumkan Pekan Ini, Jaksa Agung: Jangan Buru-Buru

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak jadi mengumumkan keputusan deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) pekan ini.nn
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto (kiri) saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A
Abraham Samad (kanan) dan Bambang Widjojanto (kiri) saat memberikan keterangan terkait penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (13/1/2015)./Antara-Wahyu Putro A

Kabar24.com, JAKARTA −Jaksa Agung Muhammad Prasetyo tidak jadi mengumumkan keputusan deponering kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) pekan ini.

Ia mengaku tidak ingin terburu-buru mengeluarkan keputusan terkait dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

“Nantilah jangan buru-buru. Insya Allah belum [minggu ini],” katanya, Jumat (26/2/2016).

Sebelumnya Prasetyo sempat menjanjikan nasib AS dan BW diputuskan pekan ini.

"Minggu ini akan kita putuskan. [MA dan Polri] menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung,” katanya, Rabu (24/2/2016).

Terkait kasus ini Ia telah menerima rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Jaksa Agung.

Sementara sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan dasar deponering tidak kuat karena kedua orang itu bukan lagi pejabat negara.

Meski begitu, Prasetyo telah mengantongi restu dari Presiden Joko Widodo usai melaporkan rencana deponering AS dan BW, Kamis (25/2/2016) kemarin.

Dengan demikian keputusan deponering tinggal menunggu waktu untuk secara resmi diumumkan ke publik.

Pimpinan tertinggi Kejaksaan Agung juga menyadari bahwa banyak yang mempertanyakan alasan deponering kasus AS dan BW. Sebab kedua orang itu sudah tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Adapun pertimbangan untuk deponering kasus AS dan BW karena Prasetyo mempertimbangkan proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia khawatir mempidanakan pejabat atau penggiat antikorupsi dapat menurunkan semangat pemberantasan koruptor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper