Kabar24.com, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan dukungan dari Komisi III DPR terkait dengan peningkatan kinerja lembaga itu untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menuturkan pihaknya mendukung peningkatan anggaran LPSK terkait dengan pelayanan perlindungan saksi dan korban. Komisi III akan membahasnya dalam APBN Perubahan 2016 dan RKP 2017.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menuturkan anggaran tahun ini mencapai Rp90,4 miliar di mana di dalamnya masih ada peruntukan bagi kebutuhan mebel gedung baru LPSK yang baru selesai. Anggaran LPSK turun dari sebelumnya Rp1478 miliar pada 2015 menjadi Rp90,4 miliar pada tahun ini.
"Anggaran yang dibutuhkan LPSK dalam rangka memberikan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban sangat tinggi. Jumlah anggaran yang dibutuhkan mengikuti tingginya permohonan layanan yang masuk ke LPSK setiap tahun yang menunjukkan tren peningkatan," kata Semendawai dalam rilis yang dikutip Kabar24.com, Kamis (25/2).
Khusus usulan mengenai penempatan anggaran melalui kementerian lain, menurut Semendawai, saat ini LPSK sudah membangun komunikasi dengan kementerian khususnya dalam pemenuhan rehabiltasi psikososial bagi korban kejahatan.